Kades Buruk Bakul Tersandung Kasus Hukum Penggunaan Uang Rakyat, Harus Kembalikan Rp 15 Juta                  

- Jurnalis

Rabu, 30 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Bengkalis –                   Kepala Desa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Drs.Sunario tersandung proses hukum terhadap penyelewengan dan penyimpangan penggunaan uang negara pada APBD tahun 2020 pada kegiatan Bumdes sebagai Komisaris,

Hal tersebut di sampaikan oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Bengkalis Hendrianto ,S.H. kepala wartawan Senin ( 28/8) yaitu bahwa kejaksaan negeri Bengkalis mendapatkan laporan dari lsm Badan Pekerja Wilayah Indonesion Corrutpion Investigation ( BPW-ICI ) Provinsi Riau berdasarkan surat nomor : 072/BPW ICI/RIAU/ L/IV/2023 tanggal 27 April 20 dengan Perihal : laporan kegiatan kepala desa Buruk Bakul di duga Bermasalah.

 

Dengan hal tersebut kejaksaan negeri Bengkalis telah membalas surat kepada LSM BPW ICI Provinsi Riau dengan nomor: B-2302/L.4.13.2/Dek.3/05/2023 tanggal 31 mei 2023 dengan hal : Balasan surat dari Badan Pekerja Wilayah Indonesion Corrutpion Investigation ( BPW-ICI) Provinsi Riau , yang di tanda tangani oleh kepala kejaksaan negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah. S.H, MH , yang berbunyi sehubungi dengan surat Darwis.Ak prihal pada kegiatan terdapat penyimpangan -penyimpangan yang menggunakan anggaran APBD Bengkalis, APBD Provinsi Riau dan dana Desa Buruk Bakul pada tahun 2020 , mengingat ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah, aparat pengawasan internal pemerintah pasal 9 ayat 2 dan ayat 5, bahwa menyerahkan terlebih dahulu penyelesaian permasalahan tersebut kepada Inspektorat selaku aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) kabupaten Bengkalis untuk di tindak lanjuti,

Disampaikan kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Bengkalis lagi bahwa pihak Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Buruk Bakul ditemukan unsur pidananya negara dirugikan sebesar Rp 15.000.000. ( lima belas juta rupiah) dan sampai saat ini Kepala Desa Buruk Bakul Drs.Sunario belum mendatangi kantor ke Jaksaan untuk memberi bukti kembali kan kerugian tersebut. Ujar kasi Intel.

Dan lagi ketika ditanya apakah uang sebesar Rp 15.000.000 itu perbuatan tidak melanggar hukum? Kasi Intel menjawab sekecil apapun yang menggunakan uang negara tetap melanggar hukum, yang bersangkutan tetap kembali uang tersebut , namun proses hukum nya tetap jalan , bisa saja naik ke pengadilan negeri Bengkalis, karena terbukti melanggar hukum. Ujarnya

Dan kasi Intel mengucapkan terima kasih kepada Darwis.Ak Direktur LSM BPW ICI Provinsi Riau telah melakukan sosial kontrol terhadap penggunaan uang negara, dengan demikian terselamatkan uang negara sebesar Rp 15.000.000 , ujar nya.

Sementara itu Kepala Inspektorat kabupaten Bengkalis H.Radius Akima S.Sos. MT kepada wartawan Senin ( 28/8) diruangan kerjanya mengatakan bahwa kami memeriksa kepala Desa Buruk Bakul berdasarkan surat pelimpahan dari kejaksaan negeri Bengkalis sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah, aparat pengawasan internal pemerintah, pasal 9 ayat 2 dan ayat 5 , dan sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Buruk Bakul selama 10 hari kerja secara khusus dikantor Desa Buruk Bakul , mulai dari tanggal 07 Juli sampai 20 juli , dalam periksa inspektorat kepala desa melakukan penyimpangan penggunaan anggaran APBD , negara telah di rugikan sebesar Rp 15.000.000, dan hasilnya sudah kami sampaikan kembali kepada kejaksaan negeri Bengkalis, ujar Radius ,

Darwis.Ak Direktur LSM BPW ICI Provinsi minta kepada kejaksaan negeri Bengkalis agar kepala desa Buruk Bakul Sunario agar dinaikkan ke persidangan PN Bengkalis, karena sudah terbukti melakukan tindakan pidana korupsi, merugikan uang negara sebesar Rp 15.000.000 tidak semestinya kembalikan uang tutup perkara , bisa aja orang lain atau pejabat lain melakukan hal yang sama jika uang di temukan uang kembali kasus tutup , bisa semua orang berbuat .Tuntas Wis.

Berita Terkait

ASN & Perangkat Desa Yang Diduga Dilibatkan Andika Hazrumy Dilaporkan Ke Bawaslu.
Kapolres Kediri Hadiri Apel Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2024
Surat Menteri Desa Dan PDT Dipersoalkan : Kuasa Hukum Zakiyah-Najib, Tidak Ada Kaitannya Dengan Paslon Nomor Urut 2.
CABUP Serang Andika Beberkan Ada Intimidasi Dan Intervensi Ke Calon Pemilih : Ini Kata Kubu Zakiyah
Kampanye Anti Narkoba, Polres Kediri Kota Gelar Family Adventure Offroad dan Bakti Sosial
MUHARIK NAHDLIYIN PINGGIRAN Do’akan ELA Jadi BUPATI
Jelang Pilkada serentak 2024, Polres Kediri Kota Gencarkan Patroli Cipkon Jumat Malam Hingga Jelang Subuh
Tak Kenal Lelah Polsek Pesantren Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian HP, Pelaku Ditangkap di Tempat Persembunyian
Berita ini 478 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:31 WIB

ASN & Perangkat Desa Yang Diduga Dilibatkan Andika Hazrumy Dilaporkan Ke Bawaslu.

Selasa, 22 Oktober 2024 - 21:02 WIB

Kapolres Kediri Hadiri Apel Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:43 WIB

Surat Menteri Desa Dan PDT Dipersoalkan : Kuasa Hukum Zakiyah-Najib, Tidak Ada Kaitannya Dengan Paslon Nomor Urut 2.

Senin, 21 Oktober 2024 - 22:37 WIB

CABUP Serang Andika Beberkan Ada Intimidasi Dan Intervensi Ke Calon Pemilih : Ini Kata Kubu Zakiyah

Minggu, 20 Oktober 2024 - 16:32 WIB

Kampanye Anti Narkoba, Polres Kediri Kota Gelar Family Adventure Offroad dan Bakti Sosial

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:53 WIB

MUHARIK NAHDLIYIN PINGGIRAN Do’akan ELA Jadi BUPATI

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 19:11 WIB

Jelang Pilkada serentak 2024, Polres Kediri Kota Gencarkan Patroli Cipkon Jumat Malam Hingga Jelang Subuh

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 16:29 WIB

Tak Kenal Lelah Polsek Pesantren Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian HP, Pelaku Ditangkap di Tempat Persembunyian

Berita Terbaru