Tabloid putra pos.Pelalawan – Judi jenis tembak-tembak ikan dan burung-burung bebas beroperasi di Kabupaten Pelalawan, khususnya di Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Kecamatan Langgam.
Judi bermodus Gelanggang permainan (Gelper) dengan meja elektronik itu tampak tidak tersentuh hukum walaupun nyatanya beroperasi dekat kantor Polres Pelalawan.
Seperti salah satu judi jenis meja elektronik tembak-tembak yang tempat operasinya di salah satu ruko Kerinci Business Center, belakang Ramayana Pangkalan Kerinci bernama Dragonbal.
Padahal kantor Polres Pelalawan sendiri juga bertempat di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Ruko tempat Dragonbal game yang tepat berada di samping Karaoke Keluarga (KoK) itu, memiliki 2 lantai yang berisi mesin elektronik yang aktif.
Judi bermodus Gelper itu diperkirakan telah beroperasi dari tahun 2021 lalu, dan diduga juga telah mendapat keuntungan yang sangat besar.
Disisi lain telah melanggar hukum, judi jenis meja elektronik tersebut juga berkaitan kuat dengan penyebaran Covid-19 karena tempat itu tidak ada pembatasan jarak antar pengunjung.
Anehnya, di Kabupaten Pelalawan bukannya tidak ada aparat penegak hukum seperti pihak TNI, Polri dan Satpol PP. Namun terkait judi bermodus Gelper ini, pihak aparat terkesan tutup mata.
Parahnya lagi, judi dengan fasilitas meja elektronik yang ada di Kabupaten Pelalawan itu telah beberapa kali diangkat dalam pemberitaan oleh sejumlah media, khusus media online, namun tetap tidak terlihat tindakan aparat untuk melakukan pengamanan. Ada apa..?
Hal ini jelas dapat menjadi tolak ukur bahwa penegakan hukum atas pelanggaran pasal 303 KUHP terkait judi, di Kabupaten Pelalawan begitu minim.
(Oberdin/Tim)