Ini Imbauan dan Penekanan Kapolsek Mojoroto kepada Pemilik Homestay Grand Putri Silvi

- Jurnalis

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Kediri Masih ingat dengan peristiwa penggerebekan Homestay Grand Putri Silvi yang berlokasi di Jalan Raung Bandar Kidul Kota Kediri, Jawa Timur oleh petugas gabungan pada Minggu dini hari 20 Agustus 2023 lalu ?, Sungguh miris, Homestay yang lokasinya tepat di depan Musholla itu ternyata dipakai hal hal yang tidak baik.

Publik dihebohkan dengan viralnya pemberitaan penggerebekan Homestay 3 lantai itu, dengan hasil 9 pasangan di luar nikah terjaring razia.

Informasi yang diterima Kantor Berita media ini menyebutkan, pasca digerebek oleh petugas gabungan yang dipimpin Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, kemudian pada Rabu siang 23 Agustus 2023 kemarin pihak pemilik/ pengelola Homestay tersebut dipanggil Polsek Mojoroto.

Pada Rabu siang 23 Agustus 2023 kemarin pihak pemilik/ pengelola Homestay tersebut dipanggil Polsek Mojoroto.

Tujuannya, pemilik Homestay tersebut di mintai keterangan berkaitan perijinan dan ketentuan pengelolaan bisnis tersebut serta diperintah membuat Surat Pernyataan. Isi surat pernyataan itu, adalah pihak pengelola akan lebih selektif lagi dalam menerima tamu yang akan menyewa kamar Homestay.

Selanjutnya, pada Selasa siang 29 Agustus 2023, pihak pemilik Homestay juga diberikan pembinaan kembali oleh pihak Polsek Mojoroto melalui kegiatan bertajuk ” TAHU KEDIRI “.

Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason mengungkapkan, program ‘ Tahu Kediri ‘ yang merupakan akronim dari taat hukum dan kendali diri, merupakan salah satu program Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra.

Dalam kegiatan TAHU KEDIRI yang diselenggarakan oleh Polsek Mojoroto kali ini, juga dihadiri unsur Forkopimcam Mojoroto, dan Satpol PP Kota Kediri.

Dalam pelaksanaannya, pihak pengelola diberikan beberapa imbauan dan penekanan yang harus dijalankan oleh pemilik/ pengelola Homestay tersebut.

” Pemilik Homestay Grand Putri Silvi kita tegaskan lagi agar tidak menerima tamu yang bukan suami istri, dan setiap tamu yang datang secara berpasangan harus bisa menunjukkan dokumen pernikahannya kepada petugas receptionis Homestay,” jelas Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, Selasa malam ( 29/8).

Lebih jauh, kata Kompol Mukhlason, pemilik/ pengelola Homestay juga dilarang menerima tamu yang membawa minuman keras, narkoba dan hal – hal lain yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas serta mengganggu ketertiban masyarakat sekitar, apalagi lokasinya persis di depan tempat ibadah ( Mushola).

Masih kata Kapolsek Mojoroto, pihak pengelola Homestay juga diberikan imbauan peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran – pelanggaran yang melanggar norma susila dan hukum.

Menurutnya, apabila oleh pihak pengelola dilanggar maka sanksinya bisa saja ijinnya akan di evaluasi atau dicabut dan ditindak sesuai undang undang yang berlaku.

” Pihak pengelola Homestay Grand Putri Silvi juga kita perintahkan untuk menutup Homestay tersebut selama satu bulan,” ujarnya.

” Di samping itu, pihak pengelola juga di perintahkan untuk memasang spanduk yang berisi himbauan larangan ; yaitu ‘ Homestay Ini Tidak Menerima Tamu / Penghuni Yang Berbeda Jenis Kelamin Dalam Satu Kamar Kecuali Pasangan Suami-isteri Sah Yang Dibuktikan Dengan Dokumen / Surat Nikah ‘,” lanjutnya.

Kapolsek Mojoroto menegaskan akan menggandeng instansi samping untuk menertibkan rumah kos maupun Homestay di wilayah hukumnya yang disinyalir disalahgunakan tidak sesuai peruntukannya, apalagi untuk hal – hal yang mengandung unsur pidana, pihaknya akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh pengelola rumah kos yang direntalkan dengan sistem jam – jaman ( short time ) agar tidak menggunakan tempat usahanya itu untuk hal – hal yang melanggar norma susila dan hukum negara. (**Slamet Aldiawan/ Aldi)

Penulis : Slamet Aldiawan/ Aldi

Berita Terkait

Bulan Suci Ramadhan, Polres Probolinggo Siapkan Patroli Sahur
Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
Peran Polri Jaga Kamtibmas, MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud
Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi
Warga Resah Diduga Billiard Polaris Jual Minuman Alkohol Tak Berizin Dan Izin ( HO ) Dipertanyakan !!
Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah
Presiden Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian, BRI Group Semakin Optimis Perkuat Ekonomi Nasional
Berita ini 551 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 14:14 WIB

Bulan Suci Ramadhan, Polres Probolinggo Siapkan Patroli Sahur

Senin, 3 Maret 2025 - 13:59 WIB

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar

Senin, 3 Maret 2025 - 11:48 WIB

Peran Polri Jaga Kamtibmas, MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:29 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:45 WIB

Warga Resah Diduga Billiard Polaris Jual Minuman Alkohol Tak Berizin Dan Izin ( HO ) Dipertanyakan !!

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:38 WIB

Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah

Rabu, 26 Februari 2025 - 22:20 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian, BRI Group Semakin Optimis Perkuat Ekonomi Nasional

Berita Terbaru