Tabloidputrapos.com – Lebak – Berawal dari pernyataan masyarakat mengenai kegeraman atas tindakan sewenang-wenang oknum Unit Krimsus Polres Lebak. Imbas terjadinya dugaan
penangkapan salah seorang pedagang BBM eceran di Kecamatan Bayah.
Hal itu di kuatkan oleh keterangan saksi yakni istri korban, bahwa sekitar rentang waktu 6-7 bulan yang lalu. Berawal dari kejadian serupa, pihaknya terindikasi telah diperas sejumlah uang Puluhan Juta Rupiah oleh oknum APH yang sama.
Tak lama ini, tepatnya pada Senin, 24 Maret 2025 suaminya ditangkap kembali secara tiba-tiba tanpa alasan yang mendasar.
Menyikapi kondisi demikian, Ketua Umum CC IMC, Hendrik Arrizqy memaparkan bahwa pihaknya akan turut mengawal proses laporan ke Div. Propam Mabes Polri atas dasar telah terjadinya penyimpangan tindakan yang di lakukan oknum krimsus Polres Lebak. Pihaknya menuding, *Pertama, oknum krimsus Polres Lebak tersebut kerap kali meresahkan masyarakat kecil; Kedua, segala jenis penangkapan yang di lakukan tanpa di dasari surat penangkapan*. Hal itu di lakukan, di karenakan tendensius hanya untuk menakut-nakuti agar pihak tertangkap menggelontorkan sejumlah uang.
“Tindakan semacam ini, tidak bisa di biarkan. Oknum tersebut harus di tindak setegas-setegasnya. Juga secara tidak langsung, tindakan demikian telah mencoreng nama baik instusi. *Sehingga, kami cap APH bermental pengecut.* Karena, hanya berani terhadap masyarakat kecil, yang notabene sumber pendapatan sehari-harinya hanya di dapat dari hasil jualan BBM eceran. Jadi sangat keterlaluan”. Tegas Hendrik. (25/03/2025).
Terkonfirmasi, IMC akan menghimpun kekuatan untuk melangsungkan aksi demontrasi jika oknum tersebut belum segera di tindak. (Red)