Lampung Barat – Realisasi Dana Hibah Profesi Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Barat pada MKKS SMP, K3S SD, K3S Paud dengan Tahun Anggaran 2019-2021 Patut dipertanyakan Kebenaran nya.
Hal ini dikarenakan keterangan yang di berikan oleh Ketua MKKS maupun K3S SD tidak konsisten atau berubah-ubah seakan-akan bingung menjawab bahkan ketika di tanya berapa kali menerima dana hibah terlihat bingung untuk menjawab nya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang di laksanakan rentang waktu 2019, 2020 tercatat pada tahun 2019 MKKS SMP, K3S SD, dan K3S Paud dan Kelompok Kerja Pengawas Menerima Dana Hibah Dari APBD Kabupaten Lampung Barat Sebesar Rp. 25.000.000,-untuk MKKS SMP, K3S SD, dan K3S Paud dan Rp. 50.000.000 untuk kelompok kerja Pengawas, pada tahun 2020 kembali menerima sebesar Rp. 25.000.000,-untuk MKKS SMP, K3S SD, dan K3S Paud dan Rp. 50.000.000 untuk kelompok kerja Pengawas.
Ketika di minta keterangan nya Via Whatsapp, Darlin Selaku K3S SD menyampaikan bahwa “Terkait dana hibah K3S memang ada termasuk MKKS, namun dana tersebut tidak bisa di salurkan karena harus ada izin dari kantor akta notaris, dan SK Bupati, kalaupun kurang yakin silahkan tanya ke dinas melalui buk Ledia”. Ujar Darlin.
Namun ketika di temui bersama dengan Ibu Kasi Kurikulum Ledia di RM Sabah Bekhak mengatakan “Dana hibah tersebut kami terima tahun 2019, namun tahun 2020 kami tidak menerima lagi karena harus menggunakan SK Bupati dan Akta Notaris jadi kami tidak menerima”. Inbuh Darlin.
Terpisah Ketua MKKS SMP Budi Santoso mengatakan ” Dana hibah tersebut kami terima tetapi kami lupa apakah 2 tahun atau 3 tahun nya selama saya menjadi ketua, tetapi itu kami terima hanya saja saya lupa berapa tahun nya”. Ujarnya
Ketika di tanya untuk Tahun 2018 yang pada saat itu menjabat sebagai bendahara MKKS Budi Santoso mengatakan “Saya lupa apakah pernah menerima atau tidak nya”. Sambungnya
Sementara itu Ledia selaku Kasi Kurikulum ketika di konfirmasi awak media beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa dana tersebut telah di terima oleh masing-masing penguruas dan ada SPJ nya.
“Dana tersebut sudah di terima oleh mereka kita pegang SPJ nya, dan itu harus melalui rekening bank”. Imbuh nya
Untuk di ketahui MKKS adalah musyawarah kerja kepala sekolah jenjang SMP/MTS, kemudian K3S adalah Kelompok Kerja Kepala Sekolah Jenjang SD, dan Kelompok Kerja Jenjang Paud, kelompok Kerja Pengawas merupakan wadah musyawarah antar sesama kepala sekolah dan pengawas yang tidak memiliki Badan Hukum secara Nasional.
MKKS sendiri baru terdaftar keberadaan nya di Kesbangpol pada tanggal 22 Desember 2021 lalu, yang mana sebelum nya belum pernah terdaftar di kesbangpol, untuk K3S SD, K3S Paud, dan Kelompok Kerja pengawas sama sekali belum terdaftar.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD maka penerima hibah bagi ormas adalah pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan, hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit: a. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; b. berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan c. memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.
Jika mengacu kepada peraturan tersebut maka kuat dugaan bahwa pemberian hibah kepada Organisasi tersebut diatas tidak sesuai dengan peruntukan nya pasalnya hingga saat ini MKKS, K3S SD, K3S Paud dan Kelompok Kerja Pengawas tidak memiliki badan hukum dan sekretariat pasti sehingga kuat dugaan menyalahi aturan yang ada.
(Sue)