Hadapi Gugatan Andika-Nanang Di MK : Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajukan Permohonan Pihak Terkait

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Serang,”Putrapos.Com.-

Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas, yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih pada pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, resmi mengajukan sebagai pihak terkait kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan pihak terkait oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ratu Zakiyah-Najib Hamas untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serang yang diajukan Paslon Nomor urut 1 Andika Hazrumy – Nanang Supriatna.

Gugatan perselisihan yang diajukan Paslon Andika Hazrumy -Nanang Supriatna telah diregister Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 70/PHPU.BUP./XXIII/2025.

Daddy Hartadi, juru bicara tim kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ratu Zakiyah-Najib Hamas mengatakan, pihaknya setelah diberi mandat oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih telah resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait kepada Mahkamah Konstitusi hari ini Jumat, (03/01/2025). Permohonan Ratu Zakiyah – Najib Hamas telah diterima MK berdasarkan akta pengajuan permohonan pihak terkait Elektronik
Nomor 8/AP2PT/Pan.MK/01/2025,tanggal 3 Januari 2025. “Resmi telah kita ajukan permohonannya sebagai pihak terkait ke MK hari ini, permohonan sudah diterima MK berdasarkan akta pengajuan permohonan yang dikeluarkan MK perhari ini”, terangnya.

Menurut Daddy nanti pihaknya sebagai tim kuasa hukum yang ditunjuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan segera menyusun jawaban, yang dituangkan kedalam keterangan pihak terkait, dan mempersiapkan alat-alat buktinya baik berupa alat bukti tertulis, keterangan saksi dan ahli untuk membantah dalil-dalil permohonan yang diajukan pihak Paslon Nomor urut 1 Andika Hazrumy – Nanang Supriatna. “Segera kita siapkan jawabannya yang kita tuangkan dalam keterangan pihak terkait,berikut semua alat-bukti,tertulis,saksi maupun ahli untuk membantah semua dalil permohonan mereka baik formil dan materil nya”, pungkasnya.

Lebih lanjut diterangkan Daddy untuk menjawab gugatan mereka pihaknya akan menyampaikan keterangan pihak terkait sesuai jadwal dari MK, pada rentang waktu tanggal 16 Januari sampai 3 Februari 2025.

Sementara Cecep Azhar koordinator tim kuasa hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih mengatakan pihaknya bersama tim hukum yang telah ditunjuk akan segera merumuskan jawaban poin per poin yang menjadi dalil-dalil Paslon Andika-Nanang sebagaimana yang telah diatur hukum acaranya dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024. “Setelah kita ajukan permohonan pihak terkait ini, kita akan konsentrasi dalam merumuskan jawabannya, sesuai hukum acara perselisihan pemilihan yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 tahun 2024 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 untuk memperkuat objek sengketa berdasarkan bukti yang kita miliki, yang telah benar dikeluarkan KPU sesuai peraturan, dan hasil pemilihan yang telah dilakukan rekapitulasi nya, dan telah ditetapkan KPU Kabupaten Serang dalam Keputusannya”, tandasnya

(RED)

Berita Terkait

Desa Surabaya udik Merealisasikan Anggaran Dana Desa Dengan Membangun 1 Unit Sumur Bor
Asiten ll ( Asda ) Kabupaten Tanggamus Sebut Revisi Perbub Sudah Tiga Kali Rapat
Olahraga Sambil Berwisata, Dandim Cilacap Bersama Anggotanya Susuri Pantai Kemiren
Sat Lantas Polres Tanggamus Gelar Pelatihan Safety Driving untuk Pengemudi Ambulans Pekon
Bom – Bom Kordinator Parkir Terminal Sukadiri Banten Lama : Optimis Dapat Naikkan PAD Kota Serang Dan Sejahterakan Warga Sekitar
Pimpin Apel Perdana Tahun 2025, Ini Pesan Penting Kapolres Tanggamus
Pasca Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Kediri Kota Gelar Razia Cipta Kondisi
PTPN I Regional 7 Diduga Lakukan Eksekusi Ilegal di Desa Natar, Puluhan Rumah Roboh Diiringi Tangisan Memilukan Warga
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:58 WIB

Desa Surabaya udik Merealisasikan Anggaran Dana Desa Dengan Membangun 1 Unit Sumur Bor

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:54 WIB

Asiten ll ( Asda ) Kabupaten Tanggamus Sebut Revisi Perbub Sudah Tiga Kali Rapat

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:50 WIB

Olahraga Sambil Berwisata, Dandim Cilacap Bersama Anggotanya Susuri Pantai Kemiren

Senin, 6 Januari 2025 - 23:06 WIB

Bom – Bom Kordinator Parkir Terminal Sukadiri Banten Lama : Optimis Dapat Naikkan PAD Kota Serang Dan Sejahterakan Warga Sekitar

Senin, 6 Januari 2025 - 12:32 WIB

Pimpin Apel Perdana Tahun 2025, Ini Pesan Penting Kapolres Tanggamus

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:13 WIB

Pasca Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Kediri Kota Gelar Razia Cipta Kondisi

Minggu, 5 Januari 2025 - 03:53 WIB

PTPN I Regional 7 Diduga Lakukan Eksekusi Ilegal di Desa Natar, Puluhan Rumah Roboh Diiringi Tangisan Memilukan Warga

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:30 WIB

Hadapi Gugatan Andika-Nanang Di MK : Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajukan Permohonan Pihak Terkait

Berita Terbaru