Hadapi Gugatan Andika-Nanang Di MK : Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajukan Permohonan Pihak Terkait

- Jurnalis

Sabtu, 4 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Serang,”Putrapos.Com.-

Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas, yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih pada pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, resmi mengajukan sebagai pihak terkait kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan pihak terkait oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ratu Zakiyah-Najib Hamas untuk menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serang yang diajukan Paslon Nomor urut 1 Andika Hazrumy – Nanang Supriatna.

Gugatan perselisihan yang diajukan Paslon Andika Hazrumy -Nanang Supriatna telah diregister Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 70/PHPU.BUP./XXIII/2025.

Daddy Hartadi, juru bicara tim kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ratu Zakiyah-Najib Hamas mengatakan, pihaknya setelah diberi mandat oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih telah resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait kepada Mahkamah Konstitusi hari ini Jumat, (03/01/2025). Permohonan Ratu Zakiyah – Najib Hamas telah diterima MK berdasarkan akta pengajuan permohonan pihak terkait Elektronik
Nomor 8/AP2PT/Pan.MK/01/2025,tanggal 3 Januari 2025. “Resmi telah kita ajukan permohonannya sebagai pihak terkait ke MK hari ini, permohonan sudah diterima MK berdasarkan akta pengajuan permohonan yang dikeluarkan MK perhari ini”, terangnya.

Menurut Daddy nanti pihaknya sebagai tim kuasa hukum yang ditunjuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan segera menyusun jawaban, yang dituangkan kedalam keterangan pihak terkait, dan mempersiapkan alat-alat buktinya baik berupa alat bukti tertulis, keterangan saksi dan ahli untuk membantah dalil-dalil permohonan yang diajukan pihak Paslon Nomor urut 1 Andika Hazrumy – Nanang Supriatna. “Segera kita siapkan jawabannya yang kita tuangkan dalam keterangan pihak terkait,berikut semua alat-bukti,tertulis,saksi maupun ahli untuk membantah semua dalil permohonan mereka baik formil dan materil nya”, pungkasnya.

Lebih lanjut diterangkan Daddy untuk menjawab gugatan mereka pihaknya akan menyampaikan keterangan pihak terkait sesuai jadwal dari MK, pada rentang waktu tanggal 16 Januari sampai 3 Februari 2025.

Sementara Cecep Azhar koordinator tim kuasa hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih mengatakan pihaknya bersama tim hukum yang telah ditunjuk akan segera merumuskan jawaban poin per poin yang menjadi dalil-dalil Paslon Andika-Nanang sebagaimana yang telah diatur hukum acaranya dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024. “Setelah kita ajukan permohonan pihak terkait ini, kita akan konsentrasi dalam merumuskan jawabannya, sesuai hukum acara perselisihan pemilihan yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 tahun 2024 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 untuk memperkuat objek sengketa berdasarkan bukti yang kita miliki, yang telah benar dikeluarkan KPU sesuai peraturan, dan hasil pemilihan yang telah dilakukan rekapitulasi nya, dan telah ditetapkan KPU Kabupaten Serang dalam Keputusannya”, tandasnya

(RED)

Berita Terkait

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi
Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah
Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo
Polres Kediri Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan
Polres Kediri Kota Launcing Pekarangan Pangan Lestari (P2L)
Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia
AU Sang Pengusaha Roko Ilegal di Singkawng Dengan Gudang Penampung Diduga Kuat Kebal Hukum
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 13:59 WIB

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:38 WIB

Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:14 WIB

Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:36 WIB

Polres Kediri Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan

Senin, 24 Februari 2025 - 15:54 WIB

Polres Kediri Kota Launcing Pekarangan Pangan Lestari (P2L)

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:57 WIB

Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:59 WIB

AU Sang Pengusaha Roko Ilegal di Singkawng Dengan Gudang Penampung Diduga Kuat Kebal Hukum

Berita Terbaru