Tabloid Putra Pos | Lampung Timur – PEMDA Kabupaten Lampung timur,menetapkan 3 bangunan sebagai Cagar budaya.
Salah satunya SMP Negeri 1 Sukadana.
Bangunan tersebut,merupakan arsitektur peninggalan kolonial yang lahir sebagai implikasi pelaksanaan politik etis di Sukadana.
Berdiri tahun 1910 sebagai volksschool, kemudian menjadi sekolah rakyat di era pendudukan Jepang.
Pada masa kemerdekaan sempat menjadi sekolah guru B(1954-1961), hingga di tahun 1977 resmi menggunakan nama SMP Negeri 1 Sukadana.
Menurut keterangan Yuli aquarita (Kepala Sekolah SMP N1 Sukadana),berdasarkan naskah kajian rekomendasi penetapan dan pemeringkatan objek Cagar budaya yang ia Terima dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB),pada hari senin (23/12/24).
“Bangunan tersebut resmi menjadi salah satu bangunan cagar budaya Lampung Timur”, ujar nya.
Dokumen Kajian Nomor:BA-01/-LAMPUNG TIMUR/23/12/2024.
Selain itu kantor pos Sukadana juga masuk sebagai cagar budaya. Mulai beroperasi tahun 1916 sebagai Hulfpos kantoor atau kantor pos pembantu di pusat Onderafdeeling Sukadana.
Bangunan kantor pos Sukadana yang saat ini masih berdiri merupakan arsitektur kolonial bergaya Prairie house yang dibangun pada tahun 1939 untuk menggantikan bangunan sebelumnya yang terbuat dari kayu bergaya tradisional vernakular.
Selanjutnya,rumah tinggal KH. Ahmad Hanafiah,merupakan ulama
Yang lahir dan mendakwahkan ajaran Islam di Sukadana. Beliau wafat sebagai pejuang pada tahun 1947.
Lokasi rumah tinggal nya Masih menyimpan banyak barang peninggalan yang menjadi dasar penetapan sebagai cagar budaya oleh Pemkab Lampung Timur.(Suhaimi)