Karikatur terkait tema diambil dari Intipfakta.com
Tabloid Putra Pos I Aceh Timur- Tahapan Pemilu 2024 hampir selesai namun tenaga pendukung dibidang Administrasi Bawaslu Kabupaten Aceh Timur belum lagi dilantik alias Kosong Melompong.
Sedang ,Tenaga pendukung Administrasi Kesekretariatan di isi oleh PNS dari eselon III dan IV sangat dibutuhkan sebagai tenaga pendukung Bawaslu.
Terhitung sejak Januari, jabatan kosong sebagai tenaga pendukung Administrasi Bawaslu Kabupaten Aceh Timur Sebagai berikut:
1 .Sekretaris
2. Kepala sub bagian adminitrasi
3. Kepala sub bagian pengawasan pemilu
4. Kepala sub bagian penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu
5. Kepala sub bagian hukum hubungan masyarakat,data dan informasi.
Padahal nama-nama untuk menduduki jabatan di kesekretariatan telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kepada Bawaslu Provinsi Aceh jauh – jauh hari.
Saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Timur , Muhammad Ali oleh awak media ini via telepon Seluler Rabu,25 Oktober 2023 mengatakan pihaknya telah memohon ke Bawaslu Provinsi namun pihak Bawaslu Provinsi belum juga merealisasikan.
” Kami sudah memohon ke Provinsi agar segera melantik tenaga pendukung Administrasi kesekretariatan, kami hanya menunggu.
Memang Sampai saat ini pihak kami belum ada terkendala yang berarti karena dibantu oleh staf yang ada.
Paling tidak kami mengharap bulan januari harus sudah ada kelengkapannya.” Jelasnya.
Saat awak media menanyakan kebutuhan Sekretaris dan jabatan perangkat dibawahnya. Ia menjawab sangat membutuhkan.
” kalau ditanya kebutuhan ..ya kami sangat membutuhkan ” tambahnya.
Anehnya Bawaslu di Kabupaten/Kota lainnya telah selesai dilakukan pelantikan bagi tenaga pendukung kesekretariatan.
Ada apa gerangan dengan perangkat atau tenaga kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Aceh Timur yang sampai hari ini tahapan pemilu hampir selesai ditambah dengan tahapan pilpres yang sedang berlangsung.
Padahal tugas Sekretariat sangat penting yaitu memberikan dukungan administrasi dan teknis organisasi kepada Bawaslu Kab/Kota.
Fungsi sekretariat salah satunya yaitu penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan.
Juga mencakup bagaimana melaksanakan tugas dibandingkan dengan berbagai kemungkinan seperti standar hasil kerja, target, sasaran, kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dan telah disepakati bersama.
Sehingga fungsi kesekretariatan sangat penting dan menjadi Keharusan bagi optimalisasi kinerja Bawaslu Kabupaten.
Keharusan tenaga Kesekretariatan dari PNS diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021.
Bagaimana Bawaslu Kabupaten Aceh Timur dapat bekerja secara optimal sedang perangkat pendukung Kesekretariatannya masih kosong. Piyeee Iki massss….???? [ ]
Penulis : Panjaitan
Editor : Panjaitan
Sumber Berita : Bawaslu Aceh Timur