Tabloid Putra Pos.Jakarta – Tokoh masyarakat Bali Pande Mangku Rata tokoh anti korupsi yang sudah tidak asing lagi membantu masyarakat kecil yang tidak mendapat keadilan datang bersama teamnya ke Kejaksaan Agung hari Senin (25/11/2024).
Kedatangannya untuk mengadukan dugaan keikut sertaan para oknum mantan pejabat wakil Bupati dan ketua DPRD kabububaten Buleleng menjual belikan tanah Negara yang ada di daerah bukit ser di banjar yeh panas desa pemuteran kecamatan Grogak.
Ada kejanggalan setelah Pande Mangku Rata turun kelapangan atas permintaan warga masyarakat yang tanahnya dulu digarap oleh desa adat yang SPPT atas nama ketut sumerata tidak pernah terbit dari 2018 dan bermunculan nama nama baru yang tidak di kenal oleh warga pemuteran bahkan ada salah satu tokoh masyarakat dari timur kota singaraja yang juga seorang LSM bisa masuk namanya dan punya tanah di Banjar Yeh Panes Desa Pejarakan.
LSM itu berinisial Wayan P. Kapan LSM ini menguasai?, kapan menggarap?, agar tidak menjadi bola liar. Pande Mangku Rata beserta team Garda Tipikor Provinsi Bali mendatangi kantor BPKPD Kabubaten Buleleng.
Kecurigaan Pande Mangku Rata berawal dari SPPT ini, di SPPT tersebut banyak nama nama pinjaman dan sangat dimungkinkan ini dipakai sebagai dasar untuk memohon SHM di kantor BPN Singaraja. Patut diduga pasti ada ketetlibatan aparat penegak hukum Negara yang ikut membantu dari belakang apalagi dizaman itu APH ini akrab berempat wara wiri kemana saja menurut salah satu informasi masyarakat di Buleleng.
Bukan itu saja menurut pengakuan dari mantan PAC PDI P Kecamatan Tejakuka dan juga mantan Prebekel Tejakula, Ketut Suardana alias Buntit. Menurut keterangan Buntit mantan prebekel ini, dirinya pernah disuruh mencarikan pembeli tanah di bukit ser itu, bahkan minta bantuan untuk mencarikan pembeli karena tidak ketahuan.
Lebih parah lagi menurut keterangannya hasil investigasi kelapangan tanah tersebut rencana akan di mohon oleh Lembaga desa adat pemuteran untuk di jadikan tempat suci dan dimohonkan Pura Segara disaat saat warga masyarakat desa pemuteran Melasti biar ada akses apalagi kawasan tersebut kawasan suci.
Garda Tipikor provinsi Bali, Pande Mangku Rata datang membawa laporan ke Kejaksaan Agung dan diterima dengan baik oleh resepsionis dan bagian Dumas.
Dalam surat aduan tersebut memohon kepada Kejaksaan Agung agar membuat team investigasi satgas mafia tanah terkait laporan Pande Mangku Rata.
Pande Mangku Rata memberikan saran dan masukan kepada para penerima hibah tanah negara yang tidak jelas perolehannya.
“Mohon sadar diri tolong kembalikan seperti semula jangan kasih makan keluarga anda dari hasil rampokan, tolong sadar diri, mari berinvestasi Karma. Ingat tidak ada yang kebal hukum di zaman pemerintahan presiden Bapak Prabowo Subianto (Prabowo Gibran),” teriak Pande Mangku Rata.