Tabloid Putra Pos, Nias Barat – Rapat Koordinasi Forum Kepala Daerah (FORKADA) se – Kepulauan Nias dilaksanakan di Kabupaten Nias Selatan yang bertempat di WALO GREEN Teluk Dalam, Kamis (21/04/2022)
Rapat Koordinasi Forum Kepala Daerah (FORKADA) se-Kepulauan Nias dihadiri oleh Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH, MH, Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM, M.Si, Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md, dan Sekda, Staf Ahli, Asisten Bupati se- Kepulauan Nias.
Selain itu, dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat hadir sejumlah Pimpinan OPD antara lain Kepala Bappeda Nias Barat Eta Fajar W Daeli, SE.,M.Si, Kadis Kesehatan Sabahati Gulö, S.Sos, Kepala Kesbangpol Sozisokhi Hia, SH.MM, Kadis Pertanian Ernawati Gulö, S.Pd,.MM, Kadis Kominfo Sihama Gulö, S.Pd, Kabag TAPEM Ya’atulö Zalukhu, S.AP, Kabag Kesra Nur’awani Ziliwu, S.Pd.,MM, Kabag Prokompim Dameria Zebua, S.Pd.,MM dan beberapa eselon III lainnya.
Rapat Koordinasi Forum Kepala Daerah (FORKADA) se-Kepulauan Nias kali ini bertujuan untuk tindaklanjut roving seminar kekayaan Intlektual yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intlektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM pada tanggal 13 April 2022 yang bertujuan untuk mempercepat Pembangunan Ekonomi wilayah berbasis Kekayaan Intelektual, sehingga materi rapat ialah Pemanfaatan Intelektual dalam Pembangunan yang spesifikasinya berupa Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SBU dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual masing-masing Kabupaten/Kota, kemudian Standarnisasi Biaya Umum (SBU) dalam penentuan SSH dan stabilitas Harga kebutuhan pokok jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Pada kata Pembukaan dan juga sekaligus membuka secara resmi Rapat FORKADA oleh Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH.,MH yang menyentil temuan – temuan BPK pada pengelolaan keuangan masing-masing Kabupaten/Kota se-Kepualuan Nias.
“Manajemen yang baik hasilnya pasti baik dan Manajemen yang kurang baik hasilnya mungkin saja baik” pungkas Hilarius Duha.
Lebih lanjut beliau sampaikan bahwa di Pulau Nias ini harus terkonektifitasi masing-masing daerah misalnya Gunungsitoli terkonektifitasi dengan Nias Barat dan demikian seterusnya, karena itu harus ada standarnisasi manajemen harga meskipun kita tidak bisa pungkiri persoalan yang kita hadapi berbeda-beda. Kendala yang sering kita alami adalah ketika kita sudah tetapkan tetapi kemudian baru ada peraturan, misalnya penggunaan aplikasi dan lain sebagainya.
Kekayaan intelektual kita yang harus terlindungi tentu hal ini mesti ada tindakan bersama yang kemudian kita sampaikan kepada kementrian Hukum dan HAM dan kementrian Pertanian”, ujarnya.
Selanjutnya Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md yang memperkenalkan kekayaan intelektual Nias untuk mendapat perlindungan di kementerian terkait. Kemudian setuju dengan konsep Standarnisasi Biaya Umum serta rencana peraturan dalam Pemanfaatan Kekayaan Intlektual daerah sebagai acuan dalam Pembangunan.
Pada kesempatan yang sama Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si menanggapi konsep Pemanfaatan Kekayaan Intelektual daerah bahkan bila ada peraturan turunan terhadap Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan inovasi Nasional tentang upaya dalam mempercepat Pembangunan Ekonomi wilayah berbasis Kekayaan Intelektual; menurut beliau bahwa semua ini berguna untuk mendukung Pembangunan daerah.
“Merujuk pada kepres Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan inovasi Nasional tersebut, maka kita juga harus membuat peraturan turunan secara bersama-sama. Minimnya penelitian maka minim juga hasil yang hendak kita capai, maka perlu penelitian secara komprehensif. Sangat logis bila standar biaya berbeda di setiap daerah, maka sangat setuju bila ada pemahaman dan persepsi yang sama akan hal ini”, ujar Wabup Nias Barat.
Seterusnya, setelah makan siang dilanjutkan dengan diskusi untuk mendapat rumusan rekomendasi yang dipandu oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Selatan Ir. Ikhtiar Duha, MM.
BD