Dua terduga pengedar Pil Dobel L ini ditangkap Tim Buser Satres Narkoba Polres Kediri

- Jurnalis

Kamis, 6 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tabloid Putra Pos | Kediri – Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri Polda Jatim menangkap dua orang pria diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis pil dobel L. Keduanya, adalah berinisial AI alias Tungep, usia 22 tahun, dan S alias Sabruk, usia 45 tahun, asal Desa Asmorobangun, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. 

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Roni Robi Harsono menuturkan kedua pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan. 

“Sebelum diamankan, anggota kami melihat gerak gerik kedua pelaku yang mencurigakan,”tutur AKP Roni, Rabu (5/4/2023). 

Dikatakan AKP Roni, awalnya pihaknya mengamankan AI. AI diamankan dirumahnya. Dirumah AI, pihaknya menemukan barang bukti 45 butir pil dobel L. 

“Kita lakukan interogasi terhadap AI asal mendapatkan barang bukti tersebut. Dari pengakuannya didapat dari S,”kata Kasat Narkoba. 

Mendapat pengakuan dari AI, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah S. S yang pada saat berada di rumah turut diamankan petugas. 

“S mengakui perbuatannya dan saat ini keduanya sudah kita amankan dan dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut,”ucap AKP Roni.

“Keduanya diduga melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”ucap AKP Roni.

Sementara itu, Kasat Narkoba kembali mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kediri untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan narkotika.

“Laporkan segera ke petugas terdekat bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami pasti menindak tegas,”pesan AKP Roni. (**Slamet Aldiawan)

Berita Terkait

Cooling System, Polres Ponorogo Gelar Media Gathering Perkuat Sinergitas Bersama Jurnalis
MPU Aceh Timur : Intimidasi dan Politik Uang dalam Pilkada Hukumnya Haram dan Memecah Belah Persatuan Bangsa
Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon
Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum
Medco E&P – BPMA Gelar Diskusi Hulu Migas Bersama Insan Pers Aceh Timur
Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman
Berikan Santunan kepada Melinda, Forwatu Banten Ancam RSUD Drajat Serang Lapor Ombudsman
Ribuan Pengurus dan Anggota PPWI Se-Nusantara akan Datangi Lampung Timur, Ini Penjelasan Ketua DPC PPWI Lamtim
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:58 WIB

Cooling System, Polres Ponorogo Gelar Media Gathering Perkuat Sinergitas Bersama Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 11:36 WIB

MPU Aceh Timur : Intimidasi dan Politik Uang dalam Pilkada Hukumnya Haram dan Memecah Belah Persatuan Bangsa

Kamis, 21 November 2024 - 03:40 WIB

Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon

Senin, 18 November 2024 - 20:50 WIB

Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum

Sabtu, 16 November 2024 - 11:44 WIB

Medco E&P – BPMA Gelar Diskusi Hulu Migas Bersama Insan Pers Aceh Timur

Jumat, 15 November 2024 - 23:04 WIB

Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Berikan Santunan kepada Melinda, Forwatu Banten Ancam RSUD Drajat Serang Lapor Ombudsman

Jumat, 15 November 2024 - 16:00 WIB

Ribuan Pengurus dan Anggota PPWI Se-Nusantara akan Datangi Lampung Timur, Ini Penjelasan Ketua DPC PPWI Lamtim

Berita Terbaru