Tabloid Putra Pos | Lampung Timur – Masih ingat dengan kasus dua wanita yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Lampung Timur pada 19 Maret 2024? Putri Romadhona (21) dan Arie (36), keduanya diduga terlibat dalam penipuan terhadap Kamirah, mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, yang kini mendekam di Rutan Sukadana atas kasus korupsi Dana Desa tahun 2017 senilai Rp 246.785.840.
Kedua wanita tersebut mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan menjanjikan bantuan untuk meringankan kasus Kamirah. Namun, hingga saat ini, keberadaan keduanya diduga tidak lagi di Rutan Sukadana, dan perkembangan hukum kasus ini menjadi tidak jelas.
Hal ini diungkapkan oleh Kamirah saat ditemui di Rutan Sukadana awal Desember lalu. Ia menjelaskan bahwa awalnya pada tahun 2023, ia menunjuk BTP sebagai pengacara untuk mendampingi kasusnya. Pada awal 2024, BTP mengaku dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lamtim. Orang tersebut menyebutkan bahwa Kamirah bisa bebas dengan syarat mengembalikan kerugian negara.
BTP kemudian memberikan nomor rekening yang diklaim milik “Kasat” tersebut kepada Kamirah. “Saya mendapatkan nomor rekening itu dari BTP. Bahkan sebelum mentransfer, saya sempat mencoba menghubungi orang tua BTP, yaitu DPP. Saat akhirnya terhubung, DPP juga menyarankan saya untuk mentransfer uang itu,” ujar Kamirah.
Kamirah pun mempertanyakan keadilan dalam kasus ini. “Anak saya mentransfer uang itu atas arahan BTP. Saya ingin keadilan. Dua orang yang menipu saya harus diadili. Dimana mereka sekarang? Kenapa hanya satu bulan lebih di Rutan Sukadana, lalu kabarnya sudah bebas?” tanyanya penuh harap.
Upaya konfirmasi kepada BTP melalui WhatsApp pada Sabtu, 21 Desember 2024, belum membuahkan hasil hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Kanit Resum yang dihubungi melalui WhatsApp menyatakan akan memberikan keterangan pada hari Selasa mendatang, dengan alasan masih ada urusan di Polda pada hari Senin.
Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan terkait transparansi penegakan hukum terhadap para pelaku. Masyarakat berharap pihak berwenang segera memberikan penjelasan yang jelas dan memastikan keadilan ditegakkan. (Tim)