Dua Orang Pelaku Setubuhi Gadis Di Bawah Umur, Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

- Jurnalis

Rabu, 5 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloidputrapos.com –  Lebak – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, telah berhasil mengamankan dua orang Pelaku persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kedua Pelaku S (32), dan SH (31), warga Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung berikut barang bukti 1 buah baju kaos lengan panjang warna hitam, dan 1 buah celana panjang warna hitam berhasil diamankan.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K.,MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi S.T.K,.S.I.K, membenarkan hal tersebut kronologis kejadian, “Ya, benar Saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak sudah amankan dua Pelaku kasus tindak Pidana persetubuhan, dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Andi. Rabu (5/7/2023).

“Adapun Kronologis kejadian pada awalnya, pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekitar jam 19.30 WIB korban sedang main dengan teman korban sdr. J di depan museum Multatuli, yang kemudian datang Pelaku anak R dan mengajak main ke Gor Ona kemudian Pelaku anak R bertemu dengan Pelaku E (DPO) dan Temannya D mengajak korban sebut saja mawar (13), ke sebuah Saung di Kebon Sawit Daerah Sabagi yang jauh dari Pemukiman Warga,” tuturnya.

“Singkat Cerita Sekitar Pukul 21.00 WIB, Pelaku E melakukan aksinya dengan menyetubuhi korban mawar, dan korban tertidur di saung sampai pagi,” lanjut Andi.

“Besoknya korban di paksa minum obat Hexymer dan pada pukul 19.00 WIB korban diajak pindah ke saung yang berbeda, namun masih di daerah Sabagi, Kemudian korban disetubuhi secara bergantian oleh Empat Pelaku yang pertama Pelaku E, kemudian Pelaku S, Kemudian Pelaku SH dan Terakhir Pelaku Anak R,” terangnya.

“Atas kejadian tersebut korban didampingi keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebak untuk penanganan lebih lanjut,” tambah Andi.

“Alhamdulillah dua Pelaku S dan Pelaku SH sudah berhasil diamankan, Untuk Pelaku anak R dilakukan Pemanggilan, Sedangkan Pelaku E kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang,” jelasnya.

Andi menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para Pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan, dan atau perbuatan cabul Terhadap anak dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, dan paling lama selama 15 tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp.15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah),” tegasnya

(Heri)

Sumber : Humas Polres Lebak.

Berita Terkait

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Oplos LPG di Jombang Empat Tersangka Diamankan
Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi
BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER 
Warga Resah Diduga Billiard Polaris Jual Minuman Alkohol Tak Berizin Dan Izin ( HO ) Dipertanyakan !!
Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah
Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 22:45 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Oplos LPG di Jombang Empat Tersangka Diamankan

Senin, 3 Maret 2025 - 13:59 WIB

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:29 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi

Jumat, 28 Februari 2025 - 00:09 WIB

BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER 

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:45 WIB

Warga Resah Diduga Billiard Polaris Jual Minuman Alkohol Tak Berizin Dan Izin ( HO ) Dipertanyakan !!

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:38 WIB

Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:14 WIB

Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo

Berita Terbaru

Berita Polisi

Polisi Evakuasi Lansia Korban Terdampak Banjir di Cengkareng

Selasa, 4 Mar 2025 - 22:39 WIB