TABLOIDPUTRAPOS , Pidie Jaya – Dalam mendukung program yang diinisiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia “Gemarikan” (Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pidie Jaya melakukan berbagai upaya.
Salah satunya, DKP Pidie Jaya mengidentifikasi kandungan formalin yang terdapat pada ikan segar yang dijual di pasar tradisional yang ada di kabupaten setempat, Sabtu (26/12/2022).
Plt. Kepala DKP Pidie Jaya, Zulkarnaini kepada awak media mengatakan kegiatannya uji formalin pada ikan segar adalah bentuk pelayanan DKP Pidie Jaya kepada masyarakat supaya aman dalam mengkonsumsi ikan dan sejenisnya.
“Kita semua menginginkan warga dalam mengkonsumsi ikan segar selalu aman dan sehat. Jangan sampai ada indikasi ikan-ikan yang beredar di pasar-pasar tradisional Pidie Jaya tidak layak dikonsumsi. Serta meminimalisir pedagang atau pemasok ikan yang nakal menggunakan formalin pada ikan segar.” pungkasnya
Dalam kegiatan kali ini kita mengambil sampel di dua pasar yang ada pedagang grosir yaitu pasar ikan Uleegle Kecamatan Bandar Dua dan pasar ikan Pangwa Kecamatan Trienggadeng.
Sejumlah 30 sampel beberapa jenis ikan untuk dikirimkan ke Laboratorium Penanganan dan Pemanfaatan Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) DKP Aceh untuk memeriksa kandungan formalin dalam ikan,” ketus Zulkarnaini
“Pekan depan kita akan mendapatkan hasil dari LPPMHP Lampulo Banda Aceh. Jika dari sampel yang diambil terdapat satu saja yang terkontaminasi formalin dan sejenisnya, maka kita akan memeriksa semua pasar yang menjual ikan di Pidie Jaya,” tegaskan Zulkarnaini
“Kita berharap ikan dijual itu bebas formalin, karena ikan merupakan salah satu sumber protein hewani yang banyak dikonsumsi masyarakat dikarenakan mudah didapat dan harganya relatif terjangkau serta memiliki kandungan gizi yang sangat baik seperti protein sebagai sumber pertumbuhan.” jelas Zulkarnaini menutup. (Fans)