Jurnalis Media ini telah menyampaikan keberadaan aktivitas/ praktek tambang pasir menggunakan alat berat excavator yang beroperasi di lokasi tersebut kepada Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, melalui pesan WhatsApp.
” Terima Kasih atas info yang diberikan,” kata Kabid Humas Polda Jatim menanggapi dalam pesan singkat WhatsApp.
Tabloid Putra Pos | Blitar Kota – Praktek tambang pasir, bahan galian golongan C, menggunakan alat berat excavator di aliran Kali Lahar Gunung Kelud, Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, keberadaannya sangat marak.
Pantauan tim investigasi media ini, pada Selasa siang 7 Mei 2024, di lokasi, beberapa alat berat excavator digunakan untuk mengeruk sumber daya alam di area yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota Polda Jatim.
Para penambang terkesan tak takut terhadap ancaman pidana yang bisa menjeratnya apabila aktifitas yang mereka lakukan itu dilakukan secara ” ilegal “, bodong, tak mengantongi ijin resmi dari pemerintah.
Jurnalis Media ini telah menyampaikan keberadaan aktivitas/ praktek tambang pasir menggunakan alat berat excavator yang beroperasi di lokasi tersebut kepada Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, melalui pesan WhatsApp.
” Terima Kasih atas info yang diberikan,” kata Kabid Humas Polda Jatim menanggapi dalam pesan singkat WhatsApp.
Legalitas
Lalu pertanyaannya, Apakah aktivitas penambangan galian C menggunakan alat berat excavator yang mereka lakukan itu sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah ????
Sekedar untuk diketahui, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar. (**Tim )
Keterangan : Keberadaan Praktek tambang Galian C menggunakan Alat Berat Excavator secara ilegal ini juga telah disampaikan oleh Tim Jurnalis Media ini kepada Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan melalui pesan WhatsApp, dan hingga berita ini dinaikkan aktivitas tambang galian C di lokasi tersebut masih berlangsung.