Ditreskrimsus Polda Jatim Diminta Tindak Tambang Galian C Ilegal di Area Kali Lahar Kedawung Nglegok Blitar

- Jurnalis

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalis Media ini telah menyampaikan keberadaan aktivitas/ praktek tambang pasir menggunakan alat berat excavator yang beroperasi di lokasi tersebut kepada Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, melalui pesan WhatsApp.

” Terima Kasih atas info yang diberikan,” kata Kabid Humas Polda Jatim menanggapi dalam pesan singkat WhatsApp.

Tabloid Putra Pos | Blitar Kota – Praktek tambang pasir, bahan galian golongan C, menggunakan alat berat excavator di aliran Kali Lahar Gunung Kelud, Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, keberadaannya sangat marak.

Pantauan tim investigasi media ini, pada Selasa siang 7 Mei 2024, di lokasi, beberapa alat berat excavator digunakan untuk mengeruk sumber daya alam di area yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota Polda Jatim.

 

Keterangan Gambar : Alat berat excavator sedang melalukan pengisian material pasir ke dalam mobil dump truk.

Para penambang terkesan tak takut terhadap ancaman pidana yang bisa menjeratnya apabila aktifitas yang mereka lakukan itu dilakukan secara ” ilegal “, bodong, tak mengantongi ijin resmi dari pemerintah.

Jurnalis Media ini telah menyampaikan keberadaan aktivitas/ praktek tambang pasir menggunakan alat berat excavator yang beroperasi di lokasi tersebut kepada Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, melalui pesan WhatsApp.

” Terima Kasih atas info yang diberikan,” kata Kabid Humas Polda Jatim menanggapi dalam pesan singkat WhatsApp.

Legalitas

Lalu pertanyaannya, Apakah aktivitas penambangan galian C menggunakan alat berat excavator yang mereka lakukan itu sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah ????

Sekedar untuk diketahui, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar. (**Tim )

 

Keterangan : Keberadaan Praktek tambang Galian C menggunakan Alat Berat Excavator secara ilegal ini juga telah disampaikan oleh Tim Jurnalis Media ini kepada Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan melalui pesan WhatsApp, dan hingga berita ini dinaikkan aktivitas tambang galian C di lokasi tersebut masih berlangsung.

Berita Terkait

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL
SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG
KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS
Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan
Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security
Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik
Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil
Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:44 WIB

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL

Minggu, 20 Oktober 2024 - 04:00 WIB

SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:11 WIB

KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:37 WIB

Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:33 WIB

Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  

Berita Terbaru