Ditreskrimsus Polda Jatim Diminta Tindak Tambang Galian C Ilegal di Area Kali Lahar Kedawung Nglegok Blitar

- Jurnalis

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalis Media ini telah menyampaikan keberadaan aktivitas/ praktek tambang pasir menggunakan alat berat excavator yang beroperasi di lokasi tersebut kepada Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, melalui pesan WhatsApp.

” Terima Kasih atas info yang diberikan,” kata Kabid Humas Polda Jatim menanggapi dalam pesan singkat WhatsApp.

Tabloid Putra Pos | Blitar Kota – Praktek tambang pasir, bahan galian golongan C, menggunakan alat berat excavator di aliran Kali Lahar Gunung Kelud, Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, keberadaannya sangat marak.

Pantauan tim investigasi media ini, pada Selasa siang 7 Mei 2024, di lokasi, beberapa alat berat excavator digunakan untuk mengeruk sumber daya alam di area yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota Polda Jatim.

 

Keterangan Gambar : Alat berat excavator sedang melalukan pengisian material pasir ke dalam mobil dump truk.

Para penambang terkesan tak takut terhadap ancaman pidana yang bisa menjeratnya apabila aktifitas yang mereka lakukan itu dilakukan secara ” ilegal “, bodong, tak mengantongi ijin resmi dari pemerintah.

Jurnalis Media ini telah menyampaikan keberadaan aktivitas/ praktek tambang pasir menggunakan alat berat excavator yang beroperasi di lokasi tersebut kepada Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, melalui pesan WhatsApp.

” Terima Kasih atas info yang diberikan,” kata Kabid Humas Polda Jatim menanggapi dalam pesan singkat WhatsApp.

Legalitas

Lalu pertanyaannya, Apakah aktivitas penambangan galian C menggunakan alat berat excavator yang mereka lakukan itu sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah ????

Sekedar untuk diketahui, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar. (**Tim )

 

Keterangan : Keberadaan Praktek tambang Galian C menggunakan Alat Berat Excavator secara ilegal ini juga telah disampaikan oleh Tim Jurnalis Media ini kepada Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan melalui pesan WhatsApp, dan hingga berita ini dinaikkan aktivitas tambang galian C di lokasi tersebut masih berlangsung.

Berita Terkait

Daftar TNI Itu Gratis, Sosialisasi Babinsa Kedungreja kepada Siswa SMAN 1 Patimuan
Tetap Waspada di Libur Panjang, Lapas Kelas IIA Serang Gelar Sidak Blok Hunian
Makan Bergizi, Pahala Mengalir: Polres Pelabuhan Makassar Bangun Generasi Emas
Ciptakan Keamanan dan Kebahagiaan, Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar Bagikan Sembako di Tengah Patroli
Pastikan Keamanan Terjaga Selama Libur Panjang, Kakanwil Kunjungi Lapas Cilegon
Satlantas Polres Kediri Kota Siagakan 92 Personel untuk Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Selama Libur Panjang
Penganiayaan Wartawan oleh Oknum Keuchik, Insan Pers Tuntut Keadilan
*Operasi Damai Cartenz: Polri Wujudkan Papua Aman dan Harmonis*
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:58 WIB

Daftar TNI Itu Gratis, Sosialisasi Babinsa Kedungreja kepada Siswa SMAN 1 Patimuan

Jumat, 31 Januari 2025 - 03:02 WIB

Tetap Waspada di Libur Panjang, Lapas Kelas IIA Serang Gelar Sidak Blok Hunian

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:04 WIB

Makan Bergizi, Pahala Mengalir: Polres Pelabuhan Makassar Bangun Generasi Emas

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:18 WIB

Ciptakan Keamanan dan Kebahagiaan, Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar Bagikan Sembako di Tengah Patroli

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:24 WIB

Pastikan Keamanan Terjaga Selama Libur Panjang, Kakanwil Kunjungi Lapas Cilegon

Selasa, 28 Januari 2025 - 20:14 WIB

Satlantas Polres Kediri Kota Siagakan 92 Personel untuk Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Selama Libur Panjang

Minggu, 26 Januari 2025 - 18:20 WIB

Penganiayaan Wartawan oleh Oknum Keuchik, Insan Pers Tuntut Keadilan

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:04 WIB

*Operasi Damai Cartenz: Polri Wujudkan Papua Aman dan Harmonis*

Berita Terbaru