Ditpolair Baharkam Polri Amankan 4 Pelaku Penyelundupan 134 Ribu Baby Lobster di Banten, Negara Dirugikan Rp 32,8 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Jakarta – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil mengamankan 134 benih baby lobster (BBL) di Lebak, Banten. Dari pengungkapan terdebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp32,8 miliar.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go mengatakan pada Selasa (1/10/2024) kemarin, pihaknya menerima laporan masyarakat adanya gudang penyimpanan benih lobster di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, Banten. Dari informasi itu, pihaknya bersama Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyelidikan.

“Kemudian untuk TKP-nya sendiri, TKP ini adalah lokasi pemancingan yang disewa oleh pelaku. Kemudian ada satu bagian bangunan yang diubah bentuknya menjadi gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari BBL,” kata Donny dalam konferensi pers di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjungpriok, Jakarta Utara, Jumat (4/10).

Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan lima orang. Hasil pemeriksaan, kata Donny, pihaknya menetapkan empat orang menjadi tersangka yakni berinisial DS, DE, DD dan AM. Adapun peran para tersangka yakni DS sebagai kepala Gudang. Tersangka juga mencari, menyewa, menjual dan menampung BBL.

Untuk tersangka DE dan DD dipekerjakan oleh DS untuk mengemas BBL. Sementara AM bertugas untuk mengirimkan benih lobster ke lokasi yang ditentukan oleh pelaku Utama.

Perwira melati tiga ini menjelaskan, dari fakta perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka yakni, melaksanakan kegiatan usaha perikanan di bidang pemasaran, namun tidak dilengkapi dokumen perizinan. Selain itu, wilayah Lebak, Banten, juga tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009. Bagaimana sebagai perubahan dari undang-undang 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Untuk kasusnya sendiri diancam dengan hukuman pidana 8 tahun. Kemudian dengan denda Rp1,5 miliar,” ucapnya.

“Kemudian dari pengungkapan sejumlah 134 ribu benih-benih lobster ini. Kami jajaran Ditpolair, Korpolairud berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan total Rp 32.867.600.000,” tandas Donny. (**Slamet Aldiawan/ Aldi )

Berita Terkait

Mantap, Jajaran Polsek Tanjung Bintang Ungkap Kasus Pembunuhan Kurang dari satu kali Dua Puluh Empat Jam
Harga Singkong Anjlok Paguyuban Petani Singkong Akan Gelar Aksi Demonstrasi Dikomplek Pemda Lam – Tim
Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Kediri Kota Gagalkan Upaya Percobaan Bunuh Diri
Amankan Nataru, Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel
Polres Kediri Kota Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
LSM PASAKK BUMI Menggerudug Kantor DPUPR Provinsi Banten Dan Kejaksaan Tinggi Banten
DPC PPWI Lampung Timur Terus Berupaya Menunjukkan Kiprah positif Tentang Wartawan
Jelang Libur Panjang, Ponpes Nurul Jannah Lampung Gelar Acara Silaturahmi dan Pembagian Piagam kepada Para Santriwan/ ti
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 19:39 WIB

Mantap, Jajaran Polsek Tanjung Bintang Ungkap Kasus Pembunuhan Kurang dari satu kali Dua Puluh Empat Jam

Sabtu, 21 Desember 2024 - 02:09 WIB

Harga Singkong Anjlok Paguyuban Petani Singkong Akan Gelar Aksi Demonstrasi Dikomplek Pemda Lam – Tim

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:40 WIB

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Kediri Kota Gagalkan Upaya Percobaan Bunuh Diri

Jumat, 20 Desember 2024 - 13:30 WIB

Amankan Nataru, Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:41 WIB

Polres Kediri Kota Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:55 WIB

LSM PASAKK BUMI Menggerudug Kantor DPUPR Provinsi Banten Dan Kejaksaan Tinggi Banten

Rabu, 18 Desember 2024 - 05:58 WIB

DPC PPWI Lampung Timur Terus Berupaya Menunjukkan Kiprah positif Tentang Wartawan

Selasa, 17 Desember 2024 - 00:02 WIB

Jelang Libur Panjang, Ponpes Nurul Jannah Lampung Gelar Acara Silaturahmi dan Pembagian Piagam kepada Para Santriwan/ ti

Berita Terbaru

Uncategorized

Peduli Lingkungan Warga di Desa Sudagaran Bersihkan Sungai

Minggu, 22 Des 2024 - 12:46 WIB