Dinas Pendidikan Pelalawan Berulah, SMPN-1 Pangkalan Kuras Pungut Biaya Perpisahan 380.000 Per Murid

- Jurnalis

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tabloidputrapos.com – PELALAWAN – Walaupun Pemerintah pusat telah menghimbau dan menerbitkan peraturan tentang larangan sekolah berpesta Ria dalam perpisahan dengan memungut biaya kepada siswa-siswi. Namun, larang itu, tidak berlaku bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan.

Pasalnya di SMPN-1 Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, kabupaten Pelalawan, melakukan pemungutan (Pungli) sebesar Rp. 380.0000 per siswa dengan dalil biaya perpisahan dan bantuan bangunan Mushola pada 253 orang siswa/i.

Pemungutan Rp 380.000 persiswa tersebut oleh SMPN-1 Sorek satu pangkalan kuras, menjadi Trending topik pemberitaan. Sebab, atas tindakan sekolah ini, sangat mencoreng dunia pendidikan karena memberatkan orang tua murid.

Celakanya lagi, di acara pesata perpisahan Siswa-siswi kelas IX ini di SMPN-1 Sorek satu, para Orang tua murid menahan lapar dan haus tanpa adanya snek disiapkan panitia. Padahal sudah menyokong Rp.380.000 per siswa/i untuk biaya perpisahan dan biaya bantuan pembangunan Musholah sesuai dalil pungutan itu..

Perlu diketahui. Dalil pungutan itu untuk biaya perpisahan siswa/i sebesar Rp. 330.000 dan Rp. 50.000 untuk bantuan biaya pembangunan Mushola melalui Komite.

“Ya, kami menilai, uang sebesar Rp. 380.000 itu akan mendapat jatah makan siang saat berlangsungnya menyaksikan acara pesta perpisahan siswa/i yang digelar oleh pihak sekolah itu,” katanya.

Kepala sekolah SMPN-1 Eko Payasto, M.Pd membenarkan adanya sumbangan sebesar Rp. 380.000 setiap Siswa Kelas IX. Ini dilakukan sesuai rapat komite sekolah.

Kepsek juga membenarkan tidak ada makan siang karena tidak di anggaran makan siang pada sumbangan para orang tua itu.

Anehnya, Kepala Sekolah SMPN-1 Sorek-1 Pangkalan Kuras ini tidak berpedoman dan belajar dari penegasan Ombudsman RI yang disampaikan dan ditegaskan oleh Asisten Ombudsman RI (F. Mubarok) tentang larangan pengutan liar alias pungli.

Penegasannya, Ombudsman RI bahwa satuan pendidikan dilarang memungut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 44 Tahun 2012 tentang larangan melakukan pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar atau sering disebut dengan Pungli (pungutan liar) serta Peraturan Mendikbut No.75 tahun 2016 tentang batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

“Sesuai peraturan pemerintahan tentang pungutan liar atau larangan melakukan pungutan dalam satuan biaya pendidikan dasar dalam bentuk apa pun itu seperti SPP atau uang Komite tidak diperbolehkan baik dalam bentuk uang/barang/jasa yang tidak memiliki dasar hukum,” kata Dhuha F. Mubarok pada ketika itu di Jakarta.

Hindari pungutan liar, kenali perbedaan, aturan, dan larangan terkait pungutan dan sumbangan ke sekolah saat Memasuki hari pertama sekolah di berbagai daerah.

Jika menemukan permintaan pungutan atau sumbangan sekolah agar tidak sungkan melapornya ke pihak berwajib berwenang.

Pungutan sekolah adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang, barang, maupun jasa pada satuan pendidikan dasar dari siswa, orangtua, atau wali secara langsung tidak dibenarkan sesuai peraturan pemerintah.

Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas, diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. Salah satunya, menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat.

Larangan Pungutan Sekolah
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Sanksi Pungutan Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid dan atau sanksi sesuai peraturan perundang – undangan.

Ketika kasus ini di konfirmasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, H.Abu Bakar, Kamis (20/6/2024), tidak membuahkan hasil karena Kadisdik ini sedang sakit dan tidak masuk kantor.*** Yulianus

58 Jenis Ragam Pungutan Di Sekolah: 1. Uang pendaftaran masuk. 2. Uang SSP / komite. 3. Uang OSIO. 4. Uang ekstrakulikuler. 5. Uang ujian. 6. Uang daftar ulang. 7. Uang study tour. 8. Uang les. 9. Buku ajar. 10. Uang paguyupan. 11. Uang wisuda. 12. Membawa kue/makanan syukuran. 13. Uang infak. 14. Uang foto copy. 15. Uang perpustakaan. 16. Uang bangunan. 17. Uang LKS dan buku paket. 18. Bantuan Insidental. 19. Uang foto. 20. Uang biaya perpisahan. 21. Sumbangan pergantian kepala sekolah. 22. Uang seragam. 23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll. 24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan. 25. Uang bimbingan belajar. 26. Uang try out. 27. Iuran pramuka. 28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan. 29. Uang kalender. 30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan. 31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan). 32. Uang PMI. 33. Uang dana kelas. 34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR. 35. Uang UNAS. 36. Uang menulis ijazah. 37. Uang formulir. 38. Uang jasa kebersihan. 39. Uang dana social. 40. Uang jasa menyebrangkan siswa. 41. Uang map ijazah. 42. Uang STTB legalisir. 43. Uang ke UPTD44. Uang administrasi. 45. Uang panitia. 46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya. 47. Uang listrik. 48. Uang computer. 49. Uang bapopsi. 50. Uang jaringan internet. 51. Uang Materai. 52. Uang kartu pelajar. 53. Uang Tes IQ. 54. Uang tes kesehatan. 55. Uang buku TaTib. 56. Uang MOS. 57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}. 58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas} TIM

Berita Terkait

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi
Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah
Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo
Polres Kediri Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan
Polres Kediri Kota Launcing Pekarangan Pangan Lestari (P2L)
Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia
AU Sang Pengusaha Roko Ilegal di Singkawng Dengan Gudang Penampung Diduga Kuat Kebal Hukum
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 13:59 WIB

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:38 WIB

Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:14 WIB

Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:36 WIB

Polres Kediri Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan

Senin, 24 Februari 2025 - 15:54 WIB

Polres Kediri Kota Launcing Pekarangan Pangan Lestari (P2L)

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:57 WIB

Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:59 WIB

AU Sang Pengusaha Roko Ilegal di Singkawng Dengan Gudang Penampung Diduga Kuat Kebal Hukum

Berita Terbaru