Lampung Barat – keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana pengoptimalan dalam pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya yang berakibat pada kepentingan publik.
Hal tersebut sudah diatur dalam amanat UU 14 Tahun 2008 tentang Transparansi Publik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik.
Sangat disayangkan terkait Hal tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Lingkup Pemkab Lampung Barat khususnya Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Tidak mengimplementasikan apa yang sudah menjadi Kewajibannya untuk memberikan informasi Publik
Ketika diminta oleh Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Repuplik Indonesia (DPC PWRI) Lampung Barat.
Hingga Setelah DPC PWRI Lampung Barat Melayangkan surat perihal Permohonan Informasi Publik untuk ke-2 kalinya beberapa waktu lalu, dan masih tidak digubris, maka Ketua DPC PWRI Yudi Hutriwinata, S.kom. dan didampingi langsung oleh ketua DPD PWRI Lampung Bahromi, secara resmi melakukan gugatan sengketa informasi publik atas PPID dinas pendidikan dan kebudayaan lampung barat ke Komisi Informasi Provinsi Lampung pada selasa, (08/02/2022)
Gugatan sengketa ini merupakan bentuk keseriusan dari DPC PWRI Lampung Barat dalam Menjalankan Tupoksinya Sebagai Organisasi PERS Berupa Media Informasi dan Kontrol Sosial untuk mendapatkan Informasi yang Riil dan detail guna menghasilkan produk jurnalistik yang kredibel akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya ketidak terbukaan dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat sampai saat ini maka sudah sepantasnya untuk dilakukan gugatan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Lampung sesuai rencana yang sudah pernah disampaikan oleh Yudi beberapa waktu yang lalu.
“Dengan adanya ketidak keterbukaan Dinas Pendidikan ini membuat kami bertanya-tanya ada apa dengan Dinas Pendidikan? Sehingga menutup diri dengan permintaan yang di layangkan oleh badan publik yang sudah sesuai dengan peraturan yang ada, untuk itu insyaallah minggu depan kita akan melayangkan surat gugatan kepada Komisi Informasi Provinsi perihal ini”. Ujar yudi.
Kemudian Bahromi Ketua DPC PWRI Lampung juga menyampaikan bahwa ia akan mendampingi setiap Proses Gugatan Sengketa yang sedang berjalan di Komisi Informasi Provinsi Lampung hingga selesai.
“Kami DPD PWRI tentu akan melakukan pendampingan terkait Gugatan yang dilayangkan oleh DPC PWRI Lampung Barat tersebut, yang artinya kami akan ada dan ikut serta disetiap prosesnya karena memang kita selalu bekerjasama dalam setiap menyelesaikan setiap persoalan sebagai Organisasi Pers yang solid”. Ucapnya. (Sue)