Lampung Barat – Dalam rangka mewujudkan komitmen Tinggi Lampung Barat untuk mendukung pemenuhan perlindungan anak, Dinas Penanggulangan Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Lampung Barat mengadakan Evaluasi terhadap Penilaian Kabupaten Layak Anak ( KLA) tahun 2022, Selasa (8/2).
Acara yang digelar di Aula Bappeda Lampung Barat tersebut dihadiri Sekda Lampung Barat Drs. Adi Utama, Para Pejabat Esselon 3 di seluruh OPD, para operator dan seluruh steakholder yang ada keterkaitan dengan penilaian tersebut.
Plt. Kadis Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Barat M. Danang Harisuseno, S. Ag. MH dalam laporannya mengatakan bahwa Kabupaten Layak Anak ini diberikan kepada daerah yang memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung pemenuhan perlindungan anak melalui proses yang dilakukan oleh Tim khusus yang dibentuk oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Untuk Lampung Barat, lanjut Danang Lampung Barat memperoleh predikat Pratama dg nilai 580.Sebenarnya Lampung Barat pada verifikasi pertama mendapatkan predikat Nindya dengan nilai 880, akan tetapi pada verifikasi berikutnya ada beberapa bukti pendukung yang tidak sesuai dengan kriteria penilaian sehingga nilainya turun menjadi 580, dan mendapat predikat Pratama, “katanya.
Danang menambahkan bahwa dirinya beserta seluruh OPD pendukung akan berusaha meningkatkan prestasi di tahun ini dengan predikat Nindya, sesuai dengan target Renstra Kabupaten Lampung Barat.
Sekda Lampung Barat Drs. Adi Utama, dalam arahannya menekankan agar seluruh OPD pendukung untuk dapat bekerja semaksimal mungkin demi mewujudkan prestasi terbaik untuk Lampung Barat dalam mewujudkan Lampung Barat sebagai Kabupaten Layak Anak di tahun 2022. Saya yakin kalau saudara menguasai Tupoksi di OPD masing- masing, maka pertanyaan pertanyaan yg diberikan akan bisa kita jawab. Paling tidak kalau saudara bisa menjawab dan melengkapi dokumen tersebut, 50% dari tupoksi di OPD saudara sudah bisa saudara kuasai, “katanya.
Dalam kegiatan tersebut, juga diberikan pemaparan terkait teknik pengisian, tatacara pengaploadan serta bukti bukti pendukung apa saja yang harus dilampirkan yg dipaparkan oleh Kabid Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak Nilawati, SH.
(Sue)