Tabloid Putrapos Nias Barat —Penyusunan KLHS RTRW Kabupaten Nias Barat, telah dilaksanankan di ruang pertemuan AFODA, Kamis (8/12/2022), berjalan dengan sukses.
Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 wib, yang dihadiri oleh Bupati Nias Barat diwakili oleh asisten I, Bapak Laksamana umanda Sitanggang, S.T.,M.T. bertindak sebagai Nara sumber dari Dinas Lingkungan hidup Sumut serta sejumlah kepala OPD, Camat, Rohaniawan, Akademisi dan Para Pimpinan Ormas wilayah Kabupaten Nias Barat.
Hazati Murni Gulo S.Pd., MM, dalam kata pembukaan mengatakan dasar pelaksanaan acara ini adalah amanat UU No.32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana disempurnakan dalam perubahan pada UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja, serta SK Bupati Nias Barat No. 660-551 tahun 2022 tentang penetapan tim penyusun kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RTRW Kab. Nias Barat Tahun Anggaran 2022.
Tujuannya adalah untuk memastikan terselenggaranya proses partisipatif penyusunan Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk menyempurnakan alternatif kebijakan rencana program (KRP) dan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan rencana program (KRP) terkait tata ruang, tutur Hazati.
Dalam penyusunan KLHS RTRW ini ada beberapa proses yang harus dilalui yaitu; Kick Off meeting, Konsultasi Publik I dan II, Pengintegrasian rekomendasi perbaikan dalam KLHS RTRW ke dalam kebijakan rencana program, menjamin kualitas LKHS RTRW dan Validasi LKHS RTRW Kab. Nias Barat, Hazati akhiri sembari mengharapkan kepada seluruh hadirin untuk dapat berpartisipasi demi Soguna Bazato dan masa depan generasi masa depan Nias Barat. (BD)