Tabloid Putra Pos I Aceh Timur – Pelaksanaan Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM) yang dilaksanakan oleh Politeknik Malahayati bertempat di MAN Insan Cendikia Kabupaten Aceh Timur, diduga dijadikan ajang Bisnis dan kampanye partai Politik, Kamis 01 Febuari 2024.
Acara Diklat atau pelatihan Diklat basic safety training kapal layar motor (BST – KLM) dan surat keterangan kecakapan (SKK) yang dilaksanakan oleh politeknik pelayaran Malahayati bekerjasama dengan KSOP kelas IV Kuala Langsa. Dilaksanakan dari tanggal, 27, Januari s/d 02 Febuari 2024. Dan hadir dalam acara Anggota DPR RI Komisi V, H. Ruslan Daud, di sapa (HRD) serta Sekretaris DPC PKB Aceh Timur Azhar, dan juga beberapa Caleg dari Partai PKB Aceh Timur.
Dari pantau awak media di lokasi kegiatan bimtek yang seharusnya khusus untuk nelayan namun diduga banyak peserta bukan dari nelayan alias nelayan Abal Abal. ” Yang penting acara jalan , anggaran jalan, kampanye partai pun jalan”.
Acara yang semestinya diperuntukkan bagi pemberdayaan nelayan akan tetapi anggaran Negara hanya sia – sia dibuang Nelayan pun tak diberdayakan.
Ada dugaan acara tersebut, adalah acara Kampanye taktis terselubung dan sistematis. Fakta didapat di lapangan, mobil salah satu Caleg PKB yang terpampang ditempat acara yaitu di Sekolah MAN Cendikia yang menandakan ada keterkaitan Partai tersebut dengan acara yang digelar.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
larangan dalam kampanye pemilu Menurut Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu jo. Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU 20/2023 mengatur mengenai larangan dalam kampanye pada saat masa kampanye pemilu, yang dilakukan oleh pelaksana, peserta, maupun tim kampanye pemilu.
Adapun sanksi pidana melakukan kegiatan kampanye yang menggunakan fasilitas negara, tempat pendidikan dan tempat ibadah untuk berkampanye dapat dipidana berdasarkan Pasal 521 UU Pemilu yang berbunyi:
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Apalagi hanya menghitung hari, masyarakat akan melaksanakan pesta Demokrasi baik Pilpres, maupun Pileg pada tanggal 14 Febuari 2024.
Yang anehnya lagi para pendamping Desa dan kepala Desa ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Mayarakat yang jauh dan bukan nelayan sangat tidak ada hubungannya dengan profesi nelayan berbondong bondong datang sebagai peserta.
Di saat awak media meminta keterangan dari sekretaris panglima Laot biasa di sapa Cek Dhan menilai Kegiatan tersebut diduga terkesan tersembunyi.
” Kami tidak mengetahui hal kegiatan tersebut, ini juga akan menjadi imbas bagi kami jika ditanya oleh para nelayan setempat. Apa yang harus kami jawab, mereka para penyelenggara tidak ada pemberitahuan kepada kami,” ujar cek Dhan.
Lanjut cek Dhan banyak mayarakat nelayan tidak tahu dan tidak diikut sertakan dalam kegiatan bimbingan teknik pemberdayaan masyarakat (DPM) tersebut, saya mengetahui adanya bimtek dari beberapa media, terkait ketua GSPP mengkritik kegiatan yang berlangsung di Aula MAN Insan Cendikia Aceh Timur, tutupnya.
Penulis : Panjaitan
Editor : Panjaitan
Sumber Berita : Sejumlah Media