Diduga Terjadi Kriminalisasi, Petani Masuk Penjara Setelah Sewakan Lahan Sendiri, Kok Bisa ? Ini yang Terkuak di Fakta Persidangan

- Jurnalis

Minggu, 14 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Kediri-Kasus yang menimpa Hamim 69 tahun warga desa Sumbersari kec Ngoro kab Jombang yang notabene memiliki sebidang sawah di Desa Kencong Kec Kepung Kab Kediri yang selama ini digarap dan dikelola sendiri, ironisnya sebelum kejadian ternyata ada yang mengklaim mempunyai Sertifikat yang obyeknya juga di sawah miliknya,Saat yang bersangkutan Menyewakan lahannnya justru Berujung dipenjara dengan Pasal 378 dengan tuduhan Penipuan Dan ditangani oleh Satreskrim Polres Kediri dan sedang dipersidangkan di Pengadilan Negeri kab kediri.11/5/2023

    Saat persidangan berlangsung dan terdakwa dihadirkan di depan majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua H.muhamad Rifa Rizah.SH,MH terkuaklah fakta yang mengejutkan khalayak Publik, diantaranya adalah tidak adanya Pendampingan Hukum dan selama ditahan tidak diperbolehkan dijenguk oleh anak maupun saudara sama sekali, dan Obyek lahan yang selama ini disengketakan ternyata berbeda Dengan Obyek sertifikat yang digunakan Jaksa untuk Mengadili terdakwa, lucunya juga terdapat campur tangan Kepala desa setempat dan Tokoh Pemilik yayasan yang disegani di Lahan yang menjadi obyek sengketa tersebut. 

  Hal tersebut mencuat saat JPU (Jaksa Penuntut Umum) M.Iskandar,SH mempertanyakan ke Terdakwa terkait Pasal 378 yang Disangkakan, saat ditanya proses sewa menyewa sudah biasa dilakukan apakah lahan tersebut benar benar milik yang bersangkutan.

   ‘Saya merasa dijebak dengan adanya sewa menyewa ini,sebab sebelum ini saya sudah biasa menyewakan ke beberapa orang, tapi semenjak 2018 timbulah masalah, bahkan Lahan tersebut sempat dirusak oleh Kepala Desa dan Gus Maho dan beberapa penyewa juga dikembalikan uangnya sama yang bersangkutan, dengan Alasan bahwa lahan tersebut adalah lahan milik Nouval Pemilik Sertifikat tersebut, 

     Suryo Safii.SH Kuasa Hukum saat bertanya terkait dengan proses mulai dari penangkapan malah terungkap kriminalisasi semua pihak, dari mulai tidak boleh ditemui anak dan keluarga berbulan bulan dan berkali kali pengancaman. 

       “Saya diborgol dan diancam, seakan akan saya ini kriminal, Pihak penyidik juga berkali kali mengancam akan menggeledah rumah saya, padahal saya sendiri juga bingung awalnya yang akan dicari dan digeledah apa, keluarga juga dilarang menjenguk,di ijinkan dibesuk dan akan dipulangkan jika sudah menyerahkan surat berlambang Garuda tersebut” Ujar Qamin sambil meneteskan Air mata.

   Kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, jika Kasus yang menjerat terdakwa tersebut bukanlah Penipuan seperti yang disangkakan JPU, sebab kasus ini sebenarnya terpisah pisah dan tidak Mengarah yang disangkakan.sebab harus ada pembuktian otentik kepemilikan obyek.sebab terdakwa juga memiliki surat Segel warisan dari orang tuanya. 

  “Semoga Hakim bisa adil dan bijaksana serta memutus bebas terdakwa, sebab selain juga sudah uzur usianya,tidak layak juga perlakuan tersebut menimpa terdakwa, banyak kejanggalan dari kasus tersebut yang harus dibuka seterang terangnya, termasuk memanggil para Pihak yang disebut di fakta persidangan untuk dikonfrontir”Pungkasnya setelah sidang selesai. 

      Kasus ini sempat menyita perhatian publik, sebab selain terkesan ditutup tutupi.terdapat juga nama nama penting dan tokoh masyarakat yang berperan dalam aksinya mengkriminalisasi petani tersebut. Sidang akan dijadwalkan pada hari Senin tgl 15/5/23 dengan tuntutan JPU ke terdakwa.//bersambung .. (**Slamet Aldiawan)

Berita Terkait

Cooling System, Polres Ponorogo Gelar Media Gathering Perkuat Sinergitas Bersama Jurnalis
MPU Aceh Timur : Intimidasi dan Politik Uang dalam Pilkada Hukumnya Haram dan Memecah Belah Persatuan Bangsa
Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon
Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum
Medco E&P – BPMA Gelar Diskusi Hulu Migas Bersama Insan Pers Aceh Timur
Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman
Berikan Santunan kepada Melinda, Forwatu Banten Ancam RSUD Drajat Serang Lapor Ombudsman
Ribuan Pengurus dan Anggota PPWI Se-Nusantara akan Datangi Lampung Timur, Ini Penjelasan Ketua DPC PPWI Lamtim
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:58 WIB

Cooling System, Polres Ponorogo Gelar Media Gathering Perkuat Sinergitas Bersama Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 11:36 WIB

MPU Aceh Timur : Intimidasi dan Politik Uang dalam Pilkada Hukumnya Haram dan Memecah Belah Persatuan Bangsa

Kamis, 21 November 2024 - 03:40 WIB

Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon

Senin, 18 November 2024 - 20:50 WIB

Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum

Sabtu, 16 November 2024 - 11:44 WIB

Medco E&P – BPMA Gelar Diskusi Hulu Migas Bersama Insan Pers Aceh Timur

Jumat, 15 November 2024 - 23:04 WIB

Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Berikan Santunan kepada Melinda, Forwatu Banten Ancam RSUD Drajat Serang Lapor Ombudsman

Jumat, 15 November 2024 - 16:00 WIB

Ribuan Pengurus dan Anggota PPWI Se-Nusantara akan Datangi Lampung Timur, Ini Penjelasan Ketua DPC PPWI Lamtim

Berita Terbaru

Bisnis

Kuret Adalah Prosedur Medis, Yuk Kenali!

Senin, 25 Nov 2024 - 10:00 WIB