Tabloid Putra Pos | Kediri-Kasus yang menimpa Hamim 69 tahun warga desa Sumbersari kec Ngoro kab Jombang yang notabene memiliki sebidang sawah di Desa Kencong Kec Kepung Kab Kediri yang selama ini digarap dan dikelola sendiri, ironisnya sebelum kejadian ternyata ada yang mengklaim mempunyai Sertifikat yang obyeknya juga di sawah miliknya,Saat yang bersangkutan Menyewakan lahannnya justru Berujung dipenjara dengan Pasal 378 dengan tuduhan Penipuan Dan ditangani oleh Satreskrim Polres Kediri dan sedang dipersidangkan di Pengadilan Negeri kab kediri.11/5/2023
Saat persidangan berlangsung dan terdakwa dihadirkan di depan majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua H.muhamad Rifa Rizah.SH,MH terkuaklah fakta yang mengejutkan khalayak Publik, diantaranya adalah tidak adanya Pendampingan Hukum dan selama ditahan tidak diperbolehkan dijenguk oleh anak maupun saudara sama sekali, dan Obyek lahan yang selama ini disengketakan ternyata berbeda Dengan Obyek sertifikat yang digunakan Jaksa untuk Mengadili terdakwa, lucunya juga terdapat campur tangan Kepala desa setempat dan Tokoh Pemilik yayasan yang disegani di Lahan yang menjadi obyek sengketa tersebut.
Hal tersebut mencuat saat JPU (Jaksa Penuntut Umum) M.Iskandar,SH mempertanyakan ke Terdakwa terkait Pasal 378 yang Disangkakan, saat ditanya proses sewa menyewa sudah biasa dilakukan apakah lahan tersebut benar benar milik yang bersangkutan.
‘Saya merasa dijebak dengan adanya sewa menyewa ini,sebab sebelum ini saya sudah biasa menyewakan ke beberapa orang, tapi semenjak 2018 timbulah masalah, bahkan Lahan tersebut sempat dirusak oleh Kepala Desa dan Gus Maho dan beberapa penyewa juga dikembalikan uangnya sama yang bersangkutan, dengan Alasan bahwa lahan tersebut adalah lahan milik Nouval Pemilik Sertifikat tersebut,
Suryo Safii.SH Kuasa Hukum saat bertanya terkait dengan proses mulai dari penangkapan malah terungkap kriminalisasi semua pihak, dari mulai tidak boleh ditemui anak dan keluarga berbulan bulan dan berkali kali pengancaman.
“Saya diborgol dan diancam, seakan akan saya ini kriminal, Pihak penyidik juga berkali kali mengancam akan menggeledah rumah saya, padahal saya sendiri juga bingung awalnya yang akan dicari dan digeledah apa, keluarga juga dilarang menjenguk,di ijinkan dibesuk dan akan dipulangkan jika sudah menyerahkan surat berlambang Garuda tersebut” Ujar Qamin sambil meneteskan Air mata.
Kuasa hukum terdakwa mengungkapkan, jika Kasus yang menjerat terdakwa tersebut bukanlah Penipuan seperti yang disangkakan JPU, sebab kasus ini sebenarnya terpisah pisah dan tidak Mengarah yang disangkakan.sebab harus ada pembuktian otentik kepemilikan obyek.sebab terdakwa juga memiliki surat Segel warisan dari orang tuanya.
“Semoga Hakim bisa adil dan bijaksana serta memutus bebas terdakwa, sebab selain juga sudah uzur usianya,tidak layak juga perlakuan tersebut menimpa terdakwa, banyak kejanggalan dari kasus tersebut yang harus dibuka seterang terangnya, termasuk memanggil para Pihak yang disebut di fakta persidangan untuk dikonfrontir”Pungkasnya setelah sidang selesai.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik, sebab selain terkesan ditutup tutupi.terdapat juga nama nama penting dan tokoh masyarakat yang berperan dalam aksinya mengkriminalisasi petani tersebut. Sidang akan dijadwalkan pada hari Senin tgl 15/5/23 dengan tuntutan JPU ke terdakwa.//bersambung .. (**Slamet Aldiawan)