Tabloid Putra Pos | Siak Kecil – Diduga bangunan tambak udang tidak menyandang izin ( SIUP ) LSM BPW ICI Provinsi Riau surati Dinas PMPTST Kabupaten Bengkalis dengan nomor : 082/BPW-ICI/RIAU/L/IX/2023 tanggal 11 September 2023.
Pembangunan tambak udang yang terletak di dusun Muda Jaya Desa Lubuk muda kecamatan Siak Kecil kabupaten Bengkalis di duga belum memiliki Surat Izin Usaha Perikanan ( SIUP ) dari Kementerian Perikanan dan Kelautan RI .
Demikian dikatakan Darwis.Ak Direktur LSM Badan Pekerja Wilayah Indonesion Corrutpion Investigation ( BPW-ICI ) Provinsi Riau kepada wartawan Jumat ( 8/8 ).
Dikatakan Darwis tudingan ini atas pembangunan tambak udang yang diduga tidak memiliki Surat Izin dari kementerian perikanan dan kelautan melalui Dinas PMPTST kabupaten Bengkalis itu di nilai ada benarnya .
Sebab nya dalam pantauannya untuk mendapatkan SIUP tersebut harus mengajukan sebanyak 11 persyaratan yang akan ditempuh , yang pertama sepertinya surat Fakta integritas dari pemilik usaha tambak udang yang di tandatangani pemilik tambak udang dan mengetahui kepala Desa Lubuk Muda .ujar Wis .
Dikatakan Darwis lagi bahwa saya sudah menanyakan kepada Kepala Desa Lubuk Muda Irawan ( Jabau ) lewat ponsel washap nya , menanyakan terkait izin tambak udang , dikatakan oleh Irawan mantan kepala desa Lubuk muda, bahwa pemilik pengusaha tambak udang selama membangun membuat kolam tersebut tidak pernah melaporkan atau memberi tahu ke pihak desa , ujar Mantan kades Lubuk muda .
Direktur LSM BPW ICI Provinsi Riau minta kepada penyidik hukum kalau memang benar usaha pembangunan tambak udang tanpa menggunakan izin berupa SIUP , berarti sudah melanggar aturan hukum yang di buat oleh pemerintah, di duga pembangunan tambak udang tersebut Ilegal sangat merugikan negara ,
Selain itu Darwis.Ak minta juga kepada pihak aparat penegak hukum Gakkum dari kementerian LHK RI untuk melakukan pengecekan dilokasi bangunan tambak udang tersebut kayaknya masuk dalam kawasan hutan , HP atau HPT, yang terletak di desa Lubuk muda kecamatan Siak Kecil yang di duga keras belum memiliki Surat Izin Usaha Perikanan dari Kementerian Perikanan RI .
Demikian dikatakan Darwis.Ak Direktur LSM Badan Pekerja Wilayah Indonesion Corrutpion Investigation BPW-ICI Provinsi Riau menuding kalau tambak udang tidak memiliki Surat Izin dari kementerian perikanan dan kelautan melalui Dinas PMPTST kabupaten Bengkalis memang benar tidak ada izinnya .
Darwis berharap kepada Dinas yang terkait yang mengeluarkan perizinan agar menanggapi atas laporan ini , tuntas Darwis .Ak . (**Tim)