Tabloidputrapos.com – Sebuah perusahaan di wilayah Desa Nameng perbatasan dengan Desa Citeras yang diduga mengelola Bahan Berbahaya Beracun (B3) digerudug warga kampung Tutul, pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Bukan tanpa alasan warga kampung Tutul mengerudug perusahaan tersebut, karena perusahaan tersebut telah mencemari lingkungan pemukiman warga.
Dengan satu bukti, beberapa ternak berupa kerbau dan kambing punya warga kampung Tutul mati setelah meminum air di area perusahaan tersebut.
Nasir, ketua Pemuda kampung Tutul beserta warga yang lainnya meminta agar perusahaan yang mengelola limbah B3 tersebut ditutup dan mengangkat limbah B3 yang sudah mencemari lingkungan.
“Kami warga kampung Tutul mendatangi kantor PT. Final Waste Technology (FWT) untuk meminta kepada pihak perusahaan agar dihentikan segala kegiatan dan perusahaan ditutup total, karena limbah yang dikelolanya menimbulkan dampak yang sangat berbahaya bagi warga sekitar,” ucap Nasir yang akrab disapa Oglek.
Dan patut diduga, PT. FWT belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) seperti izin UPL, UKL dan AMDAL yang terdapat dalam UU No.26 Tahun 2007. AMDAL atau Enviromental Impact Assessment disingkat EIA juga dituangkan dalam pasal 1 angka 11 UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup.
Bagi yang melanggar Undang-Undang tersebut bisa dipidanakan 3 Tahun penjara dan atau denda administrasi sebesar Tiga Milyar Rupiah.
(Agu)