Diduga Hewan Ternak Milik warga Tewas Akibat Minum Air Limbah Dari PT. FTW

- Jurnalis

Kamis, 24 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloidputrapos.com – Sebuah perusahaan di wilayah Desa Nameng perbatasan dengan Desa Citeras yang diduga mengelola Bahan Berbahaya Beracun (B3) digerudug warga kampung Tutul, pada Rabu, 23 Agustus 2023.

Bukan tanpa alasan warga kampung Tutul mengerudug perusahaan tersebut, karena perusahaan tersebut telah mencemari lingkungan pemukiman warga.

Dengan satu bukti, beberapa ternak berupa kerbau dan kambing punya warga kampung Tutul mati setelah meminum air di area perusahaan tersebut.

Nasir, ketua Pemuda kampung Tutul beserta warga yang lainnya meminta agar perusahaan yang mengelola limbah B3 tersebut ditutup dan mengangkat limbah B3 yang sudah mencemari lingkungan.

“Kami warga kampung Tutul mendatangi kantor PT. Final Waste Technology (FWT) untuk meminta kepada pihak perusahaan agar dihentikan segala kegiatan dan perusahaan ditutup total, karena limbah yang dikelolanya menimbulkan dampak yang sangat berbahaya bagi warga sekitar,” ucap Nasir yang akrab disapa Oglek.

Dan patut diduga, PT. FWT belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) seperti izin UPL, UKL dan AMDAL yang terdapat dalam UU No.26 Tahun 2007. AMDAL atau Enviromental Impact Assessment disingkat EIA juga dituangkan dalam pasal 1 angka 11 UU No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup.

Bagi yang melanggar Undang-Undang tersebut bisa dipidanakan 3 Tahun penjara dan atau denda administrasi sebesar Tiga Milyar Rupiah.

(Agu)

Berita Terkait

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi
Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah
Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo
Polres Kediri Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan
Polres Kediri Kota Launcing Pekarangan Pangan Lestari (P2L)
Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia
AU Sang Pengusaha Roko Ilegal di Singkawng Dengan Gudang Penampung Diduga Kuat Kebal Hukum
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 13:59 WIB

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:38 WIB

Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:14 WIB

Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:36 WIB

Polres Kediri Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan

Senin, 24 Februari 2025 - 15:54 WIB

Polres Kediri Kota Launcing Pekarangan Pangan Lestari (P2L)

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:57 WIB

Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:59 WIB

AU Sang Pengusaha Roko Ilegal di Singkawng Dengan Gudang Penampung Diduga Kuat Kebal Hukum

Berita Terbaru

Bisnis

Cardano Naik 60%, Tapi Apa Bisa Bertahan di Atas $1?

Selasa, 4 Mar 2025 - 17:00 WIB