Tabloid Putra Pos I Aceh Timur – LSM LEKAAT (Lembaga Komunikasi dan Advokasi Aceh Timur) yang diketuai Kasmidi Panjaitan, S.IP memberika press releasenya kepada media ini Rabu 12 Juli 2032 terkait banyaknya permasalahan didalam managemen PDAM Tirta Peusada Aceh Timur.
Berbagai laporan berupa permasalahan internal Perusahaan terkait dengan hak –hak Karyawan dan Pensiunan, Dugaan sangat besarnya penyelewengan dana perusahaan , termasuk jugan laporan dari masyarakat sebagai konsumen Tirta Peusada.
Oleh karena perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada bukan milik swasta atau milik pribadi perorangan akan tetapi Perusahaan Tirta Peusada ini adalah milik Kabupaten Aceh Timur yang berarti juga milik masyarakat Aceh Timur, LSM LEKAAT memiliki tanggung jawab moral dalam ikut mengawasi, memberikan masukan maupun memberikan laporan atas keluhan masyarakat maupun Karyawan dengan tujuan agar mendapat kemajuan yang positif.
Sehingga Perusahaan milik Daerah berjalan dengan baik sebagai perusaahan yang beroriantasi keuntungan atau laba yang dapat mendongkrak perekonomian Daerah serta juga berorientasi keadilan dan kemakmuran Sosial masyarakat Aceh Timur yang sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur nomor 6 tahun 2015.
Seiring dengan perjalanan waktu, selama kepemimpinan Iskandar sebagai Direktur Tirta Peusada sangat dirasakan betapa sangat mundurnya sistem tata kelola managemen perusahaan. Mundurnya tatakelola perusahaan tersebut secara sederhana dapat dilihat dari persoalan persoalan yang dibuatnya sendiri selama ini sehingga menimbulkan suasana managemen perusahaan tidak kondusif baik secara internal maupun eksternal.
Persoalan yang membuat perusahaan tidak stabil dan berindikasi kehancuran ini sebenarnya sudah bukan rahasia umum lagi. Berbagai media social pun sudah banyak mengangkat persoalan PDAM Tirta Peusada tersebut.
Sudah sepatutnya Pj. Bupati Aceh Timur bersama DPRK Aceh Timur mengambil sikap tegas dan terarah guna malakukan penyelamatan Perusahaan milik daerah ini sesegera mungkin. Ketua LSM LEKAAT , Kasmidi Panjaitan dalam press releasenya juga mengatakan bahwa harus segera dilaksanakan pemeriksaan managemen keuangan serta kegiatan perusahaan selama bebrapa tahun ini, bila perlu mamakai akuntan public dari luar karena aturan tersebut ada didalam qanun Kabupaten Aceh Timur. Ia mengatakan sangat yakin akan mendapat temuan dugaan penyelewengan keuangan perusahaan yang selama ini terjadi di perusahaan tersebut. Namun terlepas dari siapapun yang nantinya terlibat tentu dalam proses awal harus tetap dalam koridor azas praduga tak bersalah.
Untuk memeriksa terkait sehat atau tidaknya managemen perusahaan selama ini yang selalu dilaporkan rugi , data dan bukti bisa diperoleh dari berbagai sumber yang ada.
Kasmidi juga mengkritisi perjalanan panjang persoalan PDAM Tirta Peusada selama ini bergulir tidak tampak ujung penyelesaiannya. Padahal bukti-bukti indikasi penyewengan anggaran yang ditampilkan oleh berbagai LSM diberbagai media social selama ini dapat dijadikan acuan bahwa managemen Tirta Peusada sudah tidak sehat. Ditambah lagi dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh karyawan dan masyarakat Aceh Timur dikantor Kejaksaan Negeri Idi baru – baru ini. Pengunjuk rasa menyuarakan keadilan dengan puluhan item tuntutan serta laporan berbagai ketimpangan.
Sebagai acuan, Pj. Bupati Aceh Timur sudah dapat mengambil sikap untuk memberhentikan pejabat sementara Direktur Tirta Peusada karena diduga telah melanggar Qanun Kabupaten Aceh Timur nomor 6 tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada. Diantaranya, terait tidak sehatnya perusahaan, kondisi perusahaan selalu dalam kondisi rugi, tidak sanggup menjalankan kewajiban perusahaan terhadap karyawan dan purna karyawan, tidak mampu memperjuangkan kepentingan perusahaan malah sebaliknya hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan lain-lain.
Sebagai penutup , Kasmidi mengatakan bahwa LSM LEKAAT merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menuntaskan persoalan ini dan mengajak berbagai pihak bersama –sama menyelesaikan persoalan Tirta Peusada ini. Lsm LEKAAT siap membantu pihak pihak terkait bila dibutuhkan untuk memberikan keterangan terkait indikasi sangat banyaknya ketimpangan didalam managemen perusahaan Tirta Peusada selama ini. Dimana keterangan dan berupa data tersebut didapat dari berbagai sumber yang dapat dipercaya dan masalahnya adalah hanya menunggu pihak pihak terkait memiliki niat dan serius untuk menuntaskan persoalan ini.