DI DUGA PEMBANGUNAN PAMSIMAS DI DESA CISALAM MENUAI POLEMIK ( PRO DAN KONTRA)
Kabupaten ,
Terkait Pembangunan program simulasi masyarakat (Pamsimas ) di kampung Cijengkol Desa CISALAM kecamatan Baros Kabupaten serang diduga tidak sesuai dengan prosedur ” pasalnya ” dalam melaksanakan kegiatan tersebut kepala desa beserta pokmas tidak melakukan sosialisasi dengan baik yang ahirnya menuai permasalahan dengan ahli waris pemilik lahan sumber mata air .
Sehingga ahli waris inisial ML ,meminta kepada awak media Sabtu 10 / 12/ 2022 untuk disikapi sesuai juklak juknis tentang kegiatan Pamsimas tersebut .”
” Ketika awak media melakukan investigasi untuk menyelaraskan tulisan / publikasi
inisial AS selaku pokmas mengatakan ia memberikan jawaban yang tidak mengenakan kepada awak media dengan nada tinggi yang tidak patut untuk dilontarkan . Senin 19 / 12 /2022 pukul 10 :00 wib ,
Maka dalam hal ini di duga ada kepentingan oknum pengelola anggaran kegiatan Pamsimas tersebut yang nominalnya hampir mencapai empat ratus jutaan yang bersumber dari APBD .
Lebih lanjut awak media menghubungi pihak Dinas perumahan dan permukiman rakyat ( perkim kabupaten serang ) melalui via by Wa ,dengan Adi Budianto selaku kasi ia menyampaikan ,saya sudah komunikasi dengan pak lurah , katanya kasih waktu dulu biar saya bisa komunikasi dengan pak misroil dan keluarganya terangnya .Adi
Akan tetapi sampai tayangnya pemberitaan ini belum ada hasil yang positif .
Di sisi lain Heriyanto anggota Lembaga Bantuan Hukum BNY memberikan komentar
Barang siapa dengan sengaja melakukan pengrusakan hak orang lain itu bisa di pidanakan selama 2 tahun sesuai KUHP ,dalam pasal 406 – 407 ,jelasnya Heriyanto Senin 19/12/2022 pukul 10 : 30 wib kepada awak media saat di temui diruang kantornya . *( Bahrudin)*