Dengan Humanis, Personel Sat Lantas Polres Takalar Tegur Pelajar Langgar Peraturan Lalu Lintas
Putra. Pos -Personel Satlantas Polres Takalar jajaran Polda Sulsel berikan teguran humanis secara langsung kepada para pelajar yang mengendarai sepeda motor tidak dilengkapi Nomor Plat dan boncengannya tidak menggunakan helm.
Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas IPTU H. Sukri Liwang, S.Sos., M.H mengatakan helm merupakan alat pengaman kepala ketika mengalami hal yang tidak diinginkan seperti terserempet kendaraan lain pengendara motor dapat hilang keseimbangan, sehingga saat jatuh kemungkinan kepala terbentur ke jalan.
Disebutkan, jika pelajar melakukan pelanggaran lalu lintas dan telah diingatkan namun tidak patuh juga ditambah lagi kedapatan oleh Personel di lapangan saat menggunakan kendaraan bermotor maka akan dikenakan sanksi dan teguran. “ Tidak membawa kelengkapan surat-surat berkendara maka kendaraannya akan kita bawa kekantor, si pelajar kita antar menuju sekolahnya, pulang sekolah Ia harus datang ke kantor Satlantas untuk diberikan himbauan sebab dan akibat terkait pelanggarannya,” jelas IPTU H. Sukri Liwang, Jumat (26/01/2024).
Begitupun timpalnya, Personel yang bertugas memberikan teguran humanis dan berpesan kepada pelajar bahwa orang tua telah susah payah membiayai sekolah maka dihimbau berusaha menjadi anak yang sukses dan berbakti dengan berprilaku yang baik.
Selain itu kata Kasat Lantas pihaknya juga berharap kepada orang tua wajib memberi pengarahan pada anak agar tidak mengendarai kendaraan bermotor bila belum cukup umur apalagi tidak menggunakan helm. Seluruh orang tua juga menghimbau agar mengantarkan sang anak ke sekolah bila belum cukup umur untuk memiliki SIM demi keselamatan.(Rosmiani)
Dengan Humanis, Personel Sat Lantas Polres Takalar Tegur Pelajar Langgar Peraturan Lalu Lintas
Putra. Pos -Personel Satlantas Polres Takalar jajaran Polda Sulsel berikan teguran humanis secara langsung kepada para pelajar yang mengendarai sepeda motor tidak dilengkapi Nomor Plat dan boncengannya tidak menggunakan helm.
Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas IPTU H. Sukri Liwang, S.Sos., M.H mengatakan helm merupakan alat pengaman kepala ketika mengalami hal yang tidak diinginkan seperti terserempet kendaraan lain pengendara motor dapat hilang keseimbangan, sehingga saat jatuh kemungkinan kepala terbentur ke jalan.
Disebutkan, jika pelajar melakukan pelanggaran lalu lintas dan telah diingatkan namun tidak patuh juga ditambah lagi kedapatan oleh Personel di lapangan saat menggunakan kendaraan bermotor maka akan dikenakan sanksi dan teguran. “ Tidak membawa kelengkapan surat-surat berkendara maka kendaraannya akan kita bawa kekantor, si pelajar kita antar menuju sekolahnya, pulang sekolah Ia harus datang ke kantor Satlantas untuk diberikan himbauan sebab dan akibat terkait pelanggarannya,” jelas IPTU H. Sukri Liwang, Jumat (26/01/2024).
Begitupun timpalnya, Personel yang bertugas memberikan teguran humanis dan berpesan kepada pelajar bahwa orang tua telah susah payah membiayai sekolah maka dihimbau berusaha menjadi anak yang sukses dan berbakti dengan berprilaku yang baik.
Selain itu kata Kasat Lantas pihaknya juga berharap kepada orang tua wajib memberi pengarahan pada anak agar tidak mengendarai kendaraan bermotor bila belum cukup umur apalagi tidak menggunakan helm. Seluruh orang tua juga menghimbau agar mengantarkan sang anak ke sekolah bila belum cukup umur untuk memiliki SIM demi keselamatan.(Rosmiani)