Curat di Way Kanan, Polsek Baradatu Ringkus DPO Pelaku Diduga Curi Motor dan 4 Unit HP

- Jurnalis

Minggu, 19 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga DPO pelaku tindak pidana Curat di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (19/03/2023).

Tersangka curat diduga inisial SUT (33) berdomisili di Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekitar pukul 04.00 Wib Raswan (26) baru pulang kerumah.

Setelah tiba dirumahnya, Raswan melihat pintu rumah bagian depan dalam posisi tidak terkunci, karena merasa curiga korban masuk kedalam rumah dan melihat sepeda motor honda beat warna merah putih Nopol : B 3279 PDX yang di parkir di ruang tamu sudah tidak ada lagi.

Tak hanya motor, diduga Pelaku juga mengambil HP (Handphone) korban sebanyak 4 unit berbagai merek yang berada di atas lemari ruang tamu.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15. Juta Rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis 16 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 Wib anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut, anggota Polsek Baradatu di backup oleh Polsek Kasui melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat (17/03/2023) sekitar pukul. 00.45 Wib pelaku berhasil diamankan tanpa disertai perlawanan.

Kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikanlebih lanjut, sedangkan Barang Bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu pada bulan Oktober Tahun 2021 dengan pelaku An. Angga Saputra,” Ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(Sue)

Berita Terkait

SDN Cendrawasih Makassar Kembali Beraktivitas, Prioritaskan Peningkatan Imtaq dan Program Makan Bergizi
Anggota Polres Pelabuhan Makassar dan Ibu Ibu Bhayangkari Bagikan Takjil, Tunjukkan Indahnya Berbagi di Bulan Ramadan
Pantau Penyerapan Gabah Kering Panen Dengan HPP Rp. 6.500,- Dandim 0703/Cilacap Terjun Ke Sawah
Polres Pelabuhan Makassar Berbagi Takjil, Hadirkan Senyum di Bulan Ramadan
Kapolres Aceh Timur Lantik Kompol Dewi Maulidar Sebagai Kabagren
Kasipropam Polres Gowa Cek dan Kontrol Ruang Tahanan, Ingatkan SOP Jaga Tahanan
Kapolda Sulsel Ikuti Ground Breaking Serentak Pembangunan Perumahan Subsidi Polri*
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:02 WIB

SDN Cendrawasih Makassar Kembali Beraktivitas, Prioritaskan Peningkatan Imtaq dan Program Makan Bergizi

Kamis, 6 Maret 2025 - 00:24 WIB

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:21 WIB

Anggota Polres Pelabuhan Makassar dan Ibu Ibu Bhayangkari Bagikan Takjil, Tunjukkan Indahnya Berbagi di Bulan Ramadan

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:46 WIB

Pantau Penyerapan Gabah Kering Panen Dengan HPP Rp. 6.500,- Dandim 0703/Cilacap Terjun Ke Sawah

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:36 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Berbagi Takjil, Hadirkan Senyum di Bulan Ramadan

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:11 WIB

Kapolres Aceh Timur Lantik Kompol Dewi Maulidar Sebagai Kabagren

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:20 WIB

Kasipropam Polres Gowa Cek dan Kontrol Ruang Tahanan, Ingatkan SOP Jaga Tahanan

Rabu, 5 Maret 2025 - 10:58 WIB

Kapolda Sulsel Ikuti Ground Breaking Serentak Pembangunan Perumahan Subsidi Polri*

Berita Terbaru

Bisnis

Cara Memastikan Pembeli Mobil Serius dan Bukan Scammer

Kamis, 6 Mar 2025 - 17:49 WIB