Way Kanan – Penyerahan Surat Keputusan (SK) Kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II Kabupaten Way Kanan Di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan, Selasa, 05 April 2022
Acara tersebut juga dihadir oleh, Kepala Kantor Regional V BKN Jakarta, Ibu JULIA LELI KURNIATRI,S.H., M.H. dan Jajaran, Wakil Bupati Way Kanan,Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Asisten Bidang Administrasi UmumSetdakab Way Kanan, Inspektur, Kepala Badan, Dinas, Bagian dilingkungan Setdakab Way Kanan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam sambutan nya Bupati Raden Adipati Surya mengucapkan selamat datang di Kabupaten Way Kanan Bumi Ramik Ragom kepada Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara, Ibu JULIA LELI KURNIATRI, S.H., M.H. Bupati juga menjelaskan bahwa Kunjungan ini merupakan suatu kehormatan sehingga dapat langsung mendapatkan arahan dan bimbingan serta evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja, khususnya pada BKPSDM Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya , Bupati Raden Adipati Surya juga mengucapkan “Selamat” kepada seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Way Kanan, harapan Bupati ,kepada seluruh yang diterima menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dapat menjadi motor penggerak pelaksanaan pembangunan yang ada di Kabupaten Way Kanan.
Bupati Raden Adipati Surya berpesan, kepada seluruh yang terpilih, menjadi Abdi Negara dan abdi Masyarakat, untuk bekerja keras namun juga bekerja cerdas dan penuh inovatif, berdedikasi yang baik dan loyalitas dalam bekerja, untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, maupun dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi unit kerjanya masing -masing , Bupati juga meminta agar CPNS dan PPPK ,secara menyeluruh dapatmenguasai nilai-nilai dasar ASN yang “BerAKHLAK” yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif, nilai-nilai ini diharapkan menjadi pondasi budaya kerja ASN yangprofesional.
Seorang ASN dituntut untuk dapat memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, selalu bersikap ramah kepada siapa saja, dapat diandalkan serta cekatan dan dapat memberikan solusi atas masalah- masalah yang ada di masyarakat. Dalam memberikan pelayanan publik, seorang ASN harus selalu melakukan perbaikan tiada henti, baik dari peningkatan kompetensi maupun cara pelayanan, pelajari hal-hal baru sebagai aktualisasi diri dan pedomani PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, agar terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif bagi diri, keluarga, lingkungan kerja, bahkan masyarakat secara luas, bekerjalah dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi saudara, sehingga cita-cita kita untuk menuju masyarakat Way Kanan unggul dan sejahtera segera terwujud.”tutup bupati.
(Sue)