Way Kanan – Sebanyak 313 narapidana Lapas Kelas IIB Way Kanan mendapatkan remisi Idul Fitri 1443 H. Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Way Kanan, Syarpani menyerahkan secara langsung Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 pada upacara penyerahan remisi di Masjid At-Taubah Lapas Way Kanan, Senin, 02 Mei 2022.
Sembelum kegiatan penyerahan SK Remisi, Syarpani membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam pembacaan sambutan menteri hukum dan HAM, “sistem pemasyarakatan, Narapidana dan anak berhak mendapatkan pembinaan rohani dan pembinaan jasmani serta dijamin hak-haknya salah satunya termasuk mendapatkan pengurangan masa tahanan atau dikenal dengan remisi. ujar Syarpani.
Syarpani menambahkan pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada para narapidana merupakan hak yang diberikan oleh negara. narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi) tersebut merupakan napi yang berkelakuan baik.
Pemberian remisi khusus Hari Raya ldul Fitri diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. “Ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku mereka, dan menjadikan renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik. Jelas Syarpani.
Ia menambahkan, Dalam situasi saat ini masih pandemi Covid-19 beberapa kegiatan yang rutin dilaksanakan seperti kunjungan Hari Raya Idul Fitri untuk saat ini masih diahlikan layanan kunjungan online (Video Call) dan penitipan barang.
” Dimana, lapas way kanan memfasilitasi keluarga melalui kunjungan video call dengan kebijakan tambahan yaitu penitipan barang makanan atau barang bagi warga binaan.” Tutup Syarpani.
(Sue)