Bedasarkan Laporan Warga Sekitar: Forwatu Banten Datangi Lokasi Yang Akan di Bangun Pabrik Trafo di Desa Nameng

- Jurnalis

Minggu, 10 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloidputrapos.com – Lebak – Forwatu Banten: Sidak Lokasi Rencana Pembangunan PT Indo Global, Forwatu Banten: Tolak jika gunakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) & Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Minggu, 10 November 2024 Sejumlah Pengurus Forwatu Banten datangi lokasi Rencana Pembangunan Perusahaan Trafo oleh PT Indo Global di Desa Nameng.

Berdasarkan laporan warga sekitar 7,4 Ha Lahan Sawah Produktif yang dilindungi oleh Negara akan dibangun Pabrik Trafo.

Agus Sugianto Wibowo Wakil Ketua Humas Investigasi Forwatu Banten melaporkan sekitar 20 Ha lahan akan digarap oleh PT Indo Global namun lahan seluas 7,4 Ha adalah Lahan Sawah Dilindungi.

“Pasca Investigasi Internal, Saya melaporkan hal ini kepada Presidium untuk dikaji di internal unsur Pimpinan Forwatu Banten dan hasilnya Kami dikomandoi Langsung beliau menyatakan sikap di Locus Pembangunan Pabrik Trafo di Nameng” Ungkap Agus.

Menurut UU Nomor 41 Tahun 2009 Lahan Sawah Dilindungi (LSD) & Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Dalam peraturan tata ruang lahan pertanian ataupun LSD tidak boleh dirubah / dialih fungsikan dan harus di manfaatkan sesuai dengan struktur tata ruang yang ada.

Pernyataan Sikap Forwatu Banten menitikberatkan pada Pembangunan tanpa menggangu Fokus Pemerintah dalam Melindungi Aset dalam hal ini Sawah Rakyat.

“Dalam kesimpulannya, Perusahaan tersebut telah melakukan Pembebasan Lahan sekitar 10 Ha sisa 10 Ha lagi yang nantinya akan _Menggerus_ Tanah yang masuk dalam LSD.” Papar Arwan.

“Pada Aturan yang telah Saya pelajari jika Korporasi atau Pribadi melakukan upaya Alih Fungsi di Lokasi LSD (Lahan Sawah Dilindungi) atau LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) maka Korporasi tersebut akan dikenakan Pidana Penjara Paling Lama 5 Tahun dan Denda Paling Banyak 1 Miliar.” tegas Presidium Forum Warga Bersatu Banten tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Kutipan Dibawah ini,

“Setiap orang yang tidak mengembalikan keadaan tanah LP2B setelah melakukan alih fungsi tanah dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif; dan/atau denda administratif. (Pasal 70 ayat 1 dan 2 UU PL2B)

Selain itu ada sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan alih fungsi LP2B yaitu penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar. Jika pelakunya adalah korporasi maka yang dipidana adalah pengurusnya dengan ancaman penjara antara dua tahun hingga tujuh tahun dan denda antara Rp.2 miliar dan Rp.7 miliar.

Di samping pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana berupa: perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pembatalan kontrak kerja dengan pemerintah, pemecatan pengurus; dan/atau pelarangan pada pengurus untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.

Ancaman sanksi juga diberikan kepada setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin pengalihfungsian LP2B tidak sesuai dengan ketentuan yaitu penjara antara satu hingga lima tahun dan/atau denda antara Rp1 miliar dan Rp5 miliar.

(Red)

Berita Terkait

BREAKING NEWS! Si Jago Merah “Ngamuk” Di Pasar Sukaraja Semaka Tanggamus
Marak Para Pemain BBM Ilegal Di Tangerang Mana Nie APH Dan Bp. Migas Di Duga Tutup Mata
Tragedi di Pagi Buta: Toko Mangga Dua Store di Way Jepara Dilalap Api
PPWI Lampung Timur Mengutuk Keras Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur Yang Diduga Dilakukan Oleh Karyawan Texas Karaoke
Kapolres Tanggamus Pimpin Penyerahan Jabatan Kasat Reskrim dan Sertijab Kasat Polair serta Tiga Kapolsek
Aspotmar Danlantamal I Pimpin Upacara Bendera di Mako Lantamal I
Danlanal Bintan Bersama Stakeholder Terkait Bahas Pencemaran Lingkungan Terkait Kapal Laut Yang Mengalami Laka Laut di Perairan Bintan
Kepala Desa Tambak Baya Tinjau Rumah Dapur Yang Ambruk di Kampung Cibulung
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 14:54 WIB

BREAKING NEWS! Si Jago Merah “Ngamuk” Di Pasar Sukaraja Semaka Tanggamus

Senin, 27 Januari 2025 - 12:40 WIB

Marak Para Pemain BBM Ilegal Di Tangerang Mana Nie APH Dan Bp. Migas Di Duga Tutup Mata

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:15 WIB

Tragedi di Pagi Buta: Toko Mangga Dua Store di Way Jepara Dilalap Api

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:12 WIB

PPWI Lampung Timur Mengutuk Keras Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur Yang Diduga Dilakukan Oleh Karyawan Texas Karaoke

Sabtu, 18 Januari 2025 - 23:36 WIB

Kapolres Tanggamus Pimpin Penyerahan Jabatan Kasat Reskrim dan Sertijab Kasat Polair serta Tiga Kapolsek

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:32 WIB

Aspotmar Danlantamal I Pimpin Upacara Bendera di Mako Lantamal I

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:25 WIB

Danlanal Bintan Bersama Stakeholder Terkait Bahas Pencemaran Lingkungan Terkait Kapal Laut Yang Mengalami Laka Laut di Perairan Bintan

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:43 WIB

Kepala Desa Tambak Baya Tinjau Rumah Dapur Yang Ambruk di Kampung Cibulung

Berita Terbaru