Kabupaten Serang,” Tabloid Putrapos.Com.-
Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilihan Umum selain melakukan tindakkan juga pencegahan untuk terus menggencarkan sosialisasi aturan netralitas ASN di pilkada Kabupaten Serang saat ini, karena ada dugaan- dugaan ASN (Kepala Dinas, Kasi, Kabag, Camat) yang tidak netral memihak kepada salah satu Paslon Bupati dan wakil Bupati Serang. Kurangnya pemahaman terkait regulasi netralitas ASN menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran pilkada dikalangan abdi negara. ini tidak boleh dibiarkan harus di tindak tegas bila di temukan adanya dugaan ASN tidak netral memihak kepada salah satu Paslon dan warga sekitar juga boleh ikut melaporkannya ke Bawaslu atau panwascam setempat dan harapannya Bawaslu dan Panwascam mengambil sikap tegas dalam melakukan pencegahan atau penindakkan bagi ASN yang di duga tidak Netral. ujar Cecep Azhar selaku ketua Umum di Law Office PBH Tajusa Azhari
Peran BKD sebagai ujung tombak dalam pembinaan disiplin pegawai mempunyai peran strategis dalam menjaga atau memperkuat netralitas ASN dengan mensosialisasikan informasi terkait ASN dalam pilkada kabupaten Serang saat ini kepada pegawai. saya berharap kepada BKD bersikap tegas dan independensi tidak terintervensi oleh pejabat lainnya untuk melakukan pencegahan atau tindakkan bagi ASN yang tidak netral dan memihak kepada salah satu Paslon. ujar Cecep Azhar
Apabila ASN melanggar Netralitas dalam pilkada Kabupaten Serang saat ini terdapat dua jenis sanksi yakni sanksi Administratif dan sanksi Pidana sesuai dengan UU ASN dan Perbawaslu serta aturan hukum lainnya yang berlaku. pemerintah juga telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman Pembinaan dan pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan pilkada ini serentak pada tahun 2024 ini. ujar Cecep azhar
Ketentuan mengenai asas netralitas ASN telah diamanatkan dalam UU no. t tahun 2014 tentang ASN yang mengamanatkan ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun. UU tersebut mengatur setidaknya 16 hal larangan untuk para ASN dalam pilihan politiknya, salah satu diantaranya yaitu ikut kampanye dengan atribut PNS, fasilitas negara, mengadakan kegiatan mengarah keberpihakkan, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan Paslon dan foto bersamah Paslon dengan simbol atau gerakkan sebagai bentuk keberpihakkan. ujar Cecep azhar
Selain ASN Pejabat Negara dilarang berpihak kepada salah satu Paslon Bupati dan wakil Bupati Serang (masih aktip alias tidak mengambil cuti) Pejabat Negara ,(Bupati Serang), Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakkan terhadap Paslon tertentu selama dan sesudah kampanye atau masa di PSU. larangan dimaksud adanya pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja anggota keluarga dan warga sekitar. ungkap Cecep azhar
(RED)