Kabupaten Serang,” Putrapos.Com.-
Istri Calon Wakil Bupati Serang Nanang Supriatna,dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, Hari ini Kamis 24 Oktober 2022, setelah kedapatan bagi-bagi Kalender dan Uang 50 Ribu.
Juru bicara Tim Hukum Pasangan Calon Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Hartadi saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selularnya Kamis 24 Oktober 2024, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Benar ada dugaan peristiwa bagi-bagi uang sebesar 50 ribu yang diduga dilakukan istri dari Calon Wakil Bupati Nanang Supriatna.
Bagi-bagi uang oleh istri pa Nanang itu telah diketahui oleh warga dan dilaporkan ke Bawaslu. Hari ini pelaporannya telah kita dampingi,” terangnya.
Tambah Daddy, laporan itu diperkuat dengan adanya bukti photo dan video saat uang dibagikan, diduga dirumah seorang warga bernama Apenti yang merupakan guru honorer madrasah di Kp. Wanasari Jalan, RT 003 RW 001, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang,
Disambung oleh Daddy, yang dilakukan istri dari Calon wakil Bupati Serang itu kuat diduga sebagai politik uang yang bisa di sanksi Pidana, karena dilakukan untuk mempengaruhi pemilih dalam memilih Paslon nomor urut 1. “Kuat diduga sebagai politik uang, jika terbukti bisa dipidana,” singkatnya.
Sementara Cecep Azhar Kordinator tim Hukum Paslon Nomor urut 2 mengatakan saat ditemui di Bawaslu kabupaten Serang, Apa yang dilakukan oleh istri Nanang Supriatna adalah Dugaan tindak Pidana menjanjikan dan/atau
memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih.
“Yang dilakukan istri Pa Nanang di duga telah melanggar Pasal 73 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 ungkapnya.
(RED)