Bagi – Bagi Kerudung, Kalender Dan Duit 50 Ribu : Istri Calon Wakil Bupati Serang Di Laporkan Dugaan Politik Uang.

- Jurnalis

Kamis, 24 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Serang,” Putrapos.Com.-

 

Istri Calon Wakil Bupati Serang Nanang Supriatna,dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang, Hari ini Kamis 24 Oktober 2022, setelah kedapatan bagi-bagi Kalender dan Uang 50 Ribu.

Juru bicara Tim Hukum Pasangan Calon Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Hartadi saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selularnya Kamis 24 Oktober 2024, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Benar ada dugaan peristiwa bagi-bagi uang sebesar 50 ribu yang diduga dilakukan istri dari Calon Wakil Bupati Nanang Supriatna.

Bagi-bagi uang oleh istri pa Nanang itu telah diketahui oleh warga dan dilaporkan ke Bawaslu. Hari ini pelaporannya telah kita dampingi,” terangnya.

Tambah Daddy, laporan itu diperkuat dengan adanya bukti photo dan video saat uang dibagikan, diduga dirumah seorang warga bernama Apenti yang merupakan guru honorer madrasah di Kp. Wanasari Jalan, RT 003 RW 001, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang,

Disambung oleh Daddy, yang dilakukan istri dari Calon wakil Bupati Serang itu kuat diduga sebagai politik uang yang bisa di sanksi Pidana, karena dilakukan untuk mempengaruhi pemilih dalam memilih Paslon nomor urut 1. “Kuat diduga sebagai politik uang, jika terbukti bisa dipidana,” singkatnya.

Sementara Cecep Azhar Kordinator tim Hukum Paslon Nomor urut 2 mengatakan saat ditemui di Bawaslu kabupaten Serang, Apa yang dilakukan oleh istri Nanang Supriatna adalah Dugaan tindak Pidana menjanjikan dan/atau

memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih.

“Yang dilakukan istri Pa Nanang di duga telah melanggar Pasal 73 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 ungkapnya.

(RED)

Berita Terkait

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi
Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah
Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo
Polres Kediri Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan
Polres Kediri Kota Launcing Pekarangan Pangan Lestari (P2L)
Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia
AU Sang Pengusaha Roko Ilegal di Singkawng Dengan Gudang Penampung Diduga Kuat Kebal Hukum
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 13:59 WIB

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:38 WIB

Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:14 WIB

Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:36 WIB

Polres Kediri Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan

Senin, 24 Februari 2025 - 15:54 WIB

Polres Kediri Kota Launcing Pekarangan Pangan Lestari (P2L)

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:57 WIB

Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:59 WIB

AU Sang Pengusaha Roko Ilegal di Singkawng Dengan Gudang Penampung Diduga Kuat Kebal Hukum

Berita Terbaru