Ayah Cabuli Anak Tiri Sejak 2019, Ditangkap Polres Blitar Kota

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Blitar Kota – Seorang ayah tiri inisial MI 42 Tahun Warga Sukorejo Kota Blitar diamankan Sat Reskrim Polres Blitar Kota lantaran selama lima tahun menyetubuhi anak tirinya A(17).

Bukannya melindungi, MI justru menghancurkan masa depan anak tirinya. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban bercerita kepada pamannya.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar mengatakan, korban bercerita telah dicabuli ayah tirinya di sebuah kamar salah satu Hotel di Kota Blitar.

Keterangan Gambar : Tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dan korban teridentifikasi merupakan anak tirinya sendiri

“Jadi kasus ini terungkap setelah sang paman ditelepon oleh korban yang baru saja dicabuli oleh pelaku di salah satu hotel di Kota Blitar, ia mengatakan telah dicabuli oleh ayah tirinya,” kata Kasihumas Iptu Sjamsul Anwar, Rabu (21/2/2024).

Belakangan diketahui, pelaku telah mencabuli anak tirinya tersebut selama 5 tahun.

“Korban ini sudah dicabuli oleh ayah tirinya sejak usia 12 tahun dan kini usia korban sudah 17 tahun,” imbuh Iptu Sjamsul

Iptu Sjamsul menjelaskan, dalam menjalankan aksinya MI berdalih anak tirinya tersebut telah terkena santet.

Pelaku mengaku bisa menyembuhkannya dengan syarat harus bersetubuh dengannya.

Korban yang ketakutan tidak bisa mengelak dari syarat yang diberikan ayah tirinya tersebut.

Karena ketakutan, akhirnya korban menuruti apa yang dikatakan oleh ayah tirinya.

Kini, polisi telah mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pakaian.

“Kami juga sudah mintai keterangan dari sejumlah saksi-saksi,” tegasnya.

Kasus ini kini masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota. Korban yang masih dibawah umur juga dilakukan pendampingan oleh dinas terkait untuk menghilangkan trauma yang dialaminya

Tersangka MI dijerat Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Undang-undang Nomer 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Selain terancam penjara 15 tahun, pelaku juga akan ditambah hukumannya sepertiga dari hukuman yang ditetapkan nanti karena sebagai orangtua seharusnya melindungi anak tersebut,” pungkasnya. (**Slamet Aldiawan/ Aldi )

Berita Terkait

Polres Kediri Kota Himbau Pengguna Jalan untuk Keselamatan Arus Balik Liburan
Pastikan Perayaan Imlek Aman, Polres Kediri Kota Gelar KRYD
BREAKING NEWS! Si Jago Merah “Ngamuk” Di Pasar Sukaraja Semaka Tanggamus
Marak Para Pemain BBM Ilegal Di Tangerang Mana Nie APH Dan Bp. Migas Di Duga Tutup Mata
Polres Kediri Kota Amankan Konser Musik Bertajuk ” LANGIT DEWA 19 ” di Tirtoyoso Park Kediri
Warga Keluhkan Lambat SK Kementerian ATR / BPN Untuk Sertifikat Rumah Ibadah
Tragedi di Pagi Buta: Toko Mangga Dua Store di Way Jepara Dilalap Api
PPWI Lampung Timur Mengutuk Keras Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur Yang Diduga Dilakukan Oleh Karyawan Texas Karaoke
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 21:19 WIB

Polres Kediri Kota Himbau Pengguna Jalan untuk Keselamatan Arus Balik Liburan

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:13 WIB

Pastikan Perayaan Imlek Aman, Polres Kediri Kota Gelar KRYD

Senin, 27 Januari 2025 - 14:54 WIB

BREAKING NEWS! Si Jago Merah “Ngamuk” Di Pasar Sukaraja Semaka Tanggamus

Senin, 27 Januari 2025 - 12:40 WIB

Marak Para Pemain BBM Ilegal Di Tangerang Mana Nie APH Dan Bp. Migas Di Duga Tutup Mata

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:05 WIB

Polres Kediri Kota Amankan Konser Musik Bertajuk ” LANGIT DEWA 19 ” di Tirtoyoso Park Kediri

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:20 WIB

Warga Keluhkan Lambat SK Kementerian ATR / BPN Untuk Sertifikat Rumah Ibadah

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:15 WIB

Tragedi di Pagi Buta: Toko Mangga Dua Store di Way Jepara Dilalap Api

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:12 WIB

PPWI Lampung Timur Mengutuk Keras Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur Yang Diduga Dilakukan Oleh Karyawan Texas Karaoke

Berita Terbaru

Bisnis

5 Kesalahan Umum saat Membuka Rekening Badan Usaha

Kamis, 30 Jan 2025 - 21:52 WIB