Tabloid Putra Pos | Kediri Kota – Di awal tahun 2024, Senin dini hari, 1 Januari 2024, Aparat Kepolisian Sektor ( Polsek ) Mojoroto Resor Kediri Kota Polda Jatim mengungkap peredaran miras illegal berbagai jenis bermerk.
Itu disampaikan Kapolsek Mojoroto Komisaris Polisi Mukhlason di kantornya. Dirinya mengaku, pengungkapan peredaran miras yang diperjualbelikan secara illegal tersebut bermula dari informasi dua orang yang diinterogasi di kawasan GOR Jayabaya.
“ Mulanya kita, dari Polsek Mojoroto, melakukan patroli Cipta Kondisi tahun baru, tiba – tiba menjumpai dua remaja sedang mengkonsumsi minuman keras di jalan kembar area GOR Jayabaya, lalu kita interogasi asal muasal minuman keras jenis bekonang gedhang klutok yang ia konsumsi itu, “ kata Mukhlason, Senin (1/1/2024), menjelaskan kronologinya.
Kemudian, kata Kapolsek Mojoroto melanjutkan, remaja itu mengaku membeli miras tersebut dari salah satu ‘ angkringan ‘ yang berlokasi di Jalan Raung, depan MTSN, utaranya SPBU.
Lalu, Kapolsek Mojoroto bersama anggota langsung mendatangi lokasi yang dimaksud ( TKP ), dan ternyata informasi itu benar adanya.
“ Saat kita interogasi, pemilik angkringan itu sempat berkelit, namun ia tak bisa menyangkal Ketika ada puluhan minuman keras berbagai merk berada di rombong angkringan miliknya,” jelasnya.
Kepada Polisi, pemilik angkringan yang teridentikasi berinisial ABP, usia 28 tahun, warga Mojoroto Gg VII Barat, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri itu mulanya mengaku bahwa minuman keras miliknya itu ia beli di salah satu toko yang berlokasi di Jalan Patimura.
“ Di lokasi itu kita melihat ada kendaraan roda empat warna putih bernopol AG 1870 JK yang terparkir di depan angkringan itu, kemudian kita tanya milik siapa mobil itu, dan pemilik angkringan yang kita mintai keterangan terkait minuman keras yang ia miliki itu mengaku bahwa kendaraan mobil tersebut miliknya,” ungkapnya.
Masih kata Kapolsek Mojoroto, selanjutnya pihaknya memerintahkan pemilik kendaraan itu untuk membuka kendaraannya itu. Dan ternyata, di dalam kendaraan ( mobil ) itu ada ratusan botol minuman keras berbagai jenis bermerk.
Dengan dibantu tim patroli Sabhara Raimas dan Iptu Tugiono yang saat itu sedang terploting di simpang 4 Muneng, Polsek Mojoroto membawa ratusan minuman keras berbagai jenis bermerk itu ke Kantor Polsek Mojoroto.
Dan karena pemilik kendaraan itu juga tak membawa surat – surat kendaraan ( STNK ), kendaraan yang digunakan untuk mengangkut ratusan minuman keras tersebut juga turut diamankan di Polsek Mojoroto.
“ Saat kita mintai keterangan di Kantor Polsek Mojoroto, ABP mengaku bahwa ratusan minuman keras itu rencananya ia persiapkan untuk pesta minuman keras tahun baru,”bebernya.
Mukhlason menambahkan, kepada polisi, ABP mengaku membandrol miras tersebut dengan harga yang berbeda ( variatif ).
Menurutnya, ABP melanggar Perda Kota Kediri No.12 Tahun 1983 Tentang Ijin Penjualan Minuman Keras merujuk PERMENDAG NOMOR 6/M-DAG/PER/V/I/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas PERMENDAG NOMOR 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol. (**Slamet Aldiawan/ Aldi )