Tabloid Putra Pos I IDI – Aneh dan memalukan Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur Diduga meng aminkan mantan caleg bisa jadi penyelenggara pemilu.
Hal tersebut dapat diperkuat fakta dan bukti otentik bahwa ada dua mantan caleg yang lolos jadi penyelenggara pemilu atau PPS .
Mantan Caleg yang diluluskan menjadi PPS tersebut ada di Kecamatan Idi Rayeuk dan di Kecamatan Pante Bidari. Sebut Ketua LSM Kana (komunitas investigasi dan advokasi nanggroe Aceh) Muzakir kepada media ini, Selasa 7/2.
Zakir juga mengatakan bahwa mantan caleg itu melekat sampai lima tahun tidak boleh terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Walaupun tidak terdaftar dalam sipol maka KIP Aceh Timur harus segera melakukan PAW (pergantian antar waktu) dan tidak perlu lagi menunggu proses yang lain .
“jangan jangan gak berani melakukan PAW karena ada dugaan suap menyuap waktu diloloskan 5 besar dari pada terbongkar semuanya lebih baik diam saja hal tersebut akhirnya pura pura gak tau.”
Padahal menurut Zakir jelas sekali KIP Aceh timur telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Selanjutnya Muzakir mengatakan kalau ada pihak yang ingin bukti otentik silahkan menghubungi dirinya dan siap memberikan data tersebut.