Anda Merasa Terintimidasi Aksi Lembaga Pembiayaan Saat Menagih Hutang Melalui Sambungan Seluler karena Punya Tunggakan Angsuran Kredit ??? Laporkan !!!!!

- Jurnalis

Jumat, 9 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gambar ilustrasi orang terintimidasi oleh ulah Perusahaan Pembiayaan yang melakukan penagihan melalui sambungan seluler secara berulang-ulang ( dispam ), dengan nomor bukan Fix Line, sehingga nomornya berubah – ubah atau tak tetap.

Tabloid Putra Pos | Kediri – Apakah Anda pernah ditekan debt collector baik secara verbal maupun fisik, pengancaman, mengalami tindak kekerasan yang bersifat mempermalukan ?? Pasti mengesalkan ya. Lalu bagaimana cara menghadapinya ?

Meski Debt Collector adalah profesi yang legal, namun dalam menjalankan profesinya ada sebuah aturan yang harus mereka taati, aturan itu tertera dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, perusahaan pembiayaan atau leasing diperkenankan untuk bekerja sama dengan Debt Colector dalam rangka penagihan. Pada saat yang sama, pihak debt collector wajib membawa sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut antara lain, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga sertifikasi yang terdaftar di OJK ( Otoritas Jasa Keuangan), surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan sertifikat jaminan fidusia.

Dalam proses penagihan, debt collector juga dilarang menggunakan kekerasan.

Secara garis besar, debt collector dalam menjalankan profesinya dilarang melakukan tiga hal saat melakukan penagihan. Ketiganya adalah, menggunakan cara ancaman, melakukan tindak kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Jika hal terlarang tersebut dilakukan oleh debt collector saat menjalankan profesinya, pihak debitur ( penghutang ) disarankan untuk lapor ke Kepolisian setempat dengan membawa sejumlah alat bukti.

Secara rinci, OJK melarang debt collector dalam menjalankan profesinya menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Foto tangkapan layar ( screenshot ) akun resmi Instagram OJK

Melansir Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan @ojkindonesia pada Selasa (11/10/2022) lalu, debt collector dilarang menggunakan kekerasan dalam penagihan utang konsumen. Pelaku Usaha Jasa Keuangan ( PUJK ) pun wajib mencegah pihak ketiga ( debt Collector ) yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen. Hal ini tercantum dalam pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Penulis artikel : Hernowo A.M 

Berita Terkait

Cooling System, Polres Ponorogo Gelar Media Gathering Perkuat Sinergitas Bersama Jurnalis
MPU Aceh Timur : Intimidasi dan Politik Uang dalam Pilkada Hukumnya Haram dan Memecah Belah Persatuan Bangsa
Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon
Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum
Medco E&P – BPMA Gelar Diskusi Hulu Migas Bersama Insan Pers Aceh Timur
Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman
Berikan Santunan kepada Melinda, Forwatu Banten Ancam RSUD Drajat Serang Lapor Ombudsman
Ribuan Pengurus dan Anggota PPWI Se-Nusantara akan Datangi Lampung Timur, Ini Penjelasan Ketua DPC PPWI Lamtim
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:58 WIB

Cooling System, Polres Ponorogo Gelar Media Gathering Perkuat Sinergitas Bersama Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 11:36 WIB

MPU Aceh Timur : Intimidasi dan Politik Uang dalam Pilkada Hukumnya Haram dan Memecah Belah Persatuan Bangsa

Kamis, 21 November 2024 - 03:40 WIB

Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon

Senin, 18 November 2024 - 20:50 WIB

Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum

Sabtu, 16 November 2024 - 11:44 WIB

Medco E&P – BPMA Gelar Diskusi Hulu Migas Bersama Insan Pers Aceh Timur

Jumat, 15 November 2024 - 23:04 WIB

Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Berikan Santunan kepada Melinda, Forwatu Banten Ancam RSUD Drajat Serang Lapor Ombudsman

Jumat, 15 November 2024 - 16:00 WIB

Ribuan Pengurus dan Anggota PPWI Se-Nusantara akan Datangi Lampung Timur, Ini Penjelasan Ketua DPC PPWI Lamtim

Berita Terbaru

Bisnis

Cara Menghitung Masa Subur setelah Haid agar Tidak Hamil

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:35 WIB