Tabloid Putra Pos | Kediri – Apakah Anda pernah ditekan debt collector baik secara verbal maupun fisik, pengancaman, mengalami tindak kekerasan yang bersifat mempermalukan ?? Pasti mengesalkan ya. Lalu bagaimana cara menghadapinya ?
Meski Debt Collector adalah profesi yang legal, namun dalam menjalankan profesinya ada sebuah aturan yang harus mereka taati, aturan itu tertera dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, perusahaan pembiayaan atau leasing diperkenankan untuk bekerja sama dengan Debt Colector dalam rangka penagihan. Pada saat yang sama, pihak debt collector wajib membawa sejumlah dokumen.
Dokumen tersebut antara lain, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga sertifikasi yang terdaftar di OJK ( Otoritas Jasa Keuangan), surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, dan sertifikat jaminan fidusia.
Dalam proses penagihan, debt collector juga dilarang menggunakan kekerasan.
Secara garis besar, debt collector dalam menjalankan profesinya dilarang melakukan tiga hal saat melakukan penagihan. Ketiganya adalah, menggunakan cara ancaman, melakukan tindak kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Jika hal terlarang tersebut dilakukan oleh debt collector saat menjalankan profesinya, pihak debitur ( penghutang ) disarankan untuk lapor ke Kepolisian setempat dengan membawa sejumlah alat bukti.
Secara rinci, OJK melarang debt collector dalam menjalankan profesinya menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Foto tangkapan layar ( screenshot ) akun resmi Instagram OJK |
Melansir Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan @ojkindonesia pada Selasa (11/10/2022) lalu, debt collector dilarang menggunakan kekerasan dalam penagihan utang konsumen. Pelaku Usaha Jasa Keuangan ( PUJK ) pun wajib mencegah pihak ketiga ( debt Collector ) yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen, termasuk penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen. Hal ini tercantum dalam pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Penulis artikel : Hernowo A.M