Ancam Pakai Sajam dan Bobol Minimarket, Empat Pelaku Diringkus Polres Kediri Kota

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Kediri Kota – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah minimarket Kelurahan Manisrenggo Kecamatan/Kota Kediri, Kamis (7/11/2024) dinihari. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan empat pelaku yakni AR (28) YG (27), DD (22), WS (20), keempat nya merupakan warga Kabupaten Nganjuk.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin, S.H. menjelaskan, terungkapnya pelaku ini bermula anggota menerima laporan adanya pencurian di minimarket Kelurahan Manisrenggo Kecamatan Kota Kediri pada Minggu (3/11/2024) dinihari. Dalam aksinya, pelaku mendatangi minimarket dan melakukan ancaman kekerasan terhadap karyawan yang sedang melaksanakan pelayanan.

“Jadi mereka (pelaku) juga mengancam kepada para karyawan,” katanya.

Fathur menyampaikan, pelaku juga memaksa untuk menunjukkan brankas yang berisi uang. Selanjutnya, mereka berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 41 juta dan sejumlah pack rokok. Menindaklanjuti laporan, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi-saksi terkait kejadian tersebut.

Al hasil, keempat pelaku dapat ditangkap pada Kamis (7/11/2024) pukul 01.00 hingga 02.30 WIB di wilayah Kecamatan Nganjuk.

“Keempat pelaku ini berasal dari wilayah Kecamatan Kertosono, Tanjunganom, dan dua Loceret,” bebernya.

Dia menambahkan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan satu air soft gun milik pelaku. Dari keterangannya, keempat pelaku merupakan residivis dan pernah melakukan kejahatan semua. Adapun pelaku AR pernah menjadi napi Narkoba, YG pernah menjambret, DD terjerat kasus perlindungan anak, dan WS pernah kasus pengeroyokan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHAP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.(**Slamet Aldiawan/ Aldi )

Berita Terkait

Koalisi Suara Rakyat Banten Gelar Aksi Damai : Di Duga Adanya Penjualan Aset Atau Fentaris Dinas Pertanian Kota Serang
Waspada! Polda Lampung Imbau Masyarakat Tidak Sembarangan Meminjamkan Kendaraan
Piala Lomba Fashion Show Busana Pesta Chinese New Year 2025 Diraih Oleh Putri Dari Perwira Polri
BREAKING NEWS! Si Jago Merah “Ngamuk” Di Pasar Sukaraja Semaka Tanggamus
Tragedi di Pagi Buta: Toko Mangga Dua Store di Way Jepara Dilalap Api
PPWI Lampung Timur Mengutuk Keras Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur Yang Diduga Dilakukan Oleh Karyawan Texas Karaoke
Polda Lampung Dukung Pendidikan Inklusif, Anak-Anak SDB Kunjungi Polresta Bandar Lampung
Menyambut Hari Bhakti Imigrasi Ke 75 : Gelar Acara Tabur Bunga Di Taman Makam Phlawan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:48 WIB

Koalisi Suara Rakyat Banten Gelar Aksi Damai : Di Duga Adanya Penjualan Aset Atau Fentaris Dinas Pertanian Kota Serang

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:01 WIB

Waspada! Polda Lampung Imbau Masyarakat Tidak Sembarangan Meminjamkan Kendaraan

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:46 WIB

Piala Lomba Fashion Show Busana Pesta Chinese New Year 2025 Diraih Oleh Putri Dari Perwira Polri

Senin, 27 Januari 2025 - 14:54 WIB

BREAKING NEWS! Si Jago Merah “Ngamuk” Di Pasar Sukaraja Semaka Tanggamus

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:15 WIB

Tragedi di Pagi Buta: Toko Mangga Dua Store di Way Jepara Dilalap Api

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:12 WIB

PPWI Lampung Timur Mengutuk Keras Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur Yang Diduga Dilakukan Oleh Karyawan Texas Karaoke

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:43 WIB

Polda Lampung Dukung Pendidikan Inklusif, Anak-Anak SDB Kunjungi Polresta Bandar Lampung

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:08 WIB

Menyambut Hari Bhakti Imigrasi Ke 75 : Gelar Acara Tabur Bunga Di Taman Makam Phlawan

Berita Terbaru

Bisnis

5 Kesalahan Umum saat Membuka Rekening Badan Usaha

Kamis, 30 Jan 2025 - 21:52 WIB