Ancam Pakai Sajam dan Bobol Minimarket, Empat Pelaku Diringkus Polres Kediri Kota

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Kediri Kota – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah minimarket Kelurahan Manisrenggo Kecamatan/Kota Kediri, Kamis (7/11/2024) dinihari. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan empat pelaku yakni AR (28) YG (27), DD (22), WS (20), keempat nya merupakan warga Kabupaten Nganjuk.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin, S.H. menjelaskan, terungkapnya pelaku ini bermula anggota menerima laporan adanya pencurian di minimarket Kelurahan Manisrenggo Kecamatan Kota Kediri pada Minggu (3/11/2024) dinihari. Dalam aksinya, pelaku mendatangi minimarket dan melakukan ancaman kekerasan terhadap karyawan yang sedang melaksanakan pelayanan.

“Jadi mereka (pelaku) juga mengancam kepada para karyawan,” katanya.

Fathur menyampaikan, pelaku juga memaksa untuk menunjukkan brankas yang berisi uang. Selanjutnya, mereka berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 41 juta dan sejumlah pack rokok. Menindaklanjuti laporan, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi-saksi terkait kejadian tersebut.

Al hasil, keempat pelaku dapat ditangkap pada Kamis (7/11/2024) pukul 01.00 hingga 02.30 WIB di wilayah Kecamatan Nganjuk.

“Keempat pelaku ini berasal dari wilayah Kecamatan Kertosono, Tanjunganom, dan dua Loceret,” bebernya.

Dia menambahkan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan satu air soft gun milik pelaku. Dari keterangannya, keempat pelaku merupakan residivis dan pernah melakukan kejahatan semua. Adapun pelaku AR pernah menjadi napi Narkoba, YG pernah menjambret, DD terjerat kasus perlindungan anak, dan WS pernah kasus pengeroyokan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHAP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.(**Slamet Aldiawan/ Aldi )

Berita Terkait

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi
Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah
Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo
Polres Kediri Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan
Polres Kediri Kota Launcing Pekarangan Pangan Lestari (P2L)
Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia
AU Sang Pengusaha Roko Ilegal di Singkawng Dengan Gudang Penampung Diduga Kuat Kebal Hukum
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 13:59 WIB

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:38 WIB

Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:14 WIB

Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:36 WIB

Polres Kediri Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan

Senin, 24 Februari 2025 - 15:54 WIB

Polres Kediri Kota Launcing Pekarangan Pangan Lestari (P2L)

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:57 WIB

Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:59 WIB

AU Sang Pengusaha Roko Ilegal di Singkawng Dengan Gudang Penampung Diduga Kuat Kebal Hukum

Berita Terbaru