Tabloid Putra Pos | Blitar –
Maraknya aktivitas tambang galian C jenis sirtu ( pasir dan batu ) yang beraktivitas di kawasan gunung gedang, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menambah daftar jumlah tambang pasir galian C di wilayah Kabupaten Blitar Jawa Timur.
Setiap hari, sejumlah kendaraan truk berlalu lalang mengankut Sumber Daya Alam jenis mutiara hitam, pasir, dari kawasan yang familiar disebut ” Gunung Gedang ” tersebut.
Para penambang menggunakan alat berat bechoe/ ekskavator dalam melakukan eksploitasi SDA jenis sirtu ( pasir dan batu ) di kawasan tersebut setiap hari, dan ‘ terkesan’ merasa kebal hukum.
Titik lokasi tambang galian C menggunakan alat berat di kawasan gunung gedang tersebut setiap hari beroperasi secara terang-terangan.
Saat tim investigasi media ini pada Senin 15 Agustus 2022 di lokasi, menyaksikan/ tampak beberapa truk pasir lalu lalang mengangkut material pasir dari lokasi tersebut.
Sekadar untuk diketahui bersama, bahwa untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, kegiatan pertambangan diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 35 ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa apabila terdapat pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan perizinan berusaha.
Perizinan berusaha yang dimaksud salah satunya meliputi izin usaha pertambangan (IUP) (Pasal 35 ayat (3) UU Minerba).
Sedangkan, definisi dari IUP sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 UU Minerba yang menyebutkan bahwa: “Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.”
IUP sebagai aspek legalitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan diterbitkan oleh Menteri.
Hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021). ( tim )