Aktivis Lampung Timur Sesalkan Putusan 9 Bulan Penjara Terhadap Wilson Lalengke

- Jurnalis

Senin, 4 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos.Lampung — Putusan majelis hakim pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur terhadap terdakwa ketua Persatuan pewarta warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke dinilai terlalu mengada-ada. Hal ini lantaran tidak sesuai fakta peradilan.

Demikian diungkapkan aktivis sekaligus ketua organisasi Ikatan wartawan Online Lampung Timur, Edi Arsadad saat dihubungi media  (4/7/22).

Dia menyayangkan putusan majelis hakim kepada Wilson Lalengke yang menggunakan pasal 170 ayat (1) KUHPIDANA. Padahal dalam fakta persidangan apa yang dirusak tidaklah separah yang di besar besarkan oleh media. 

Walaupun putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun Edi menilai hukuman seberat itu tidak layak diberikan kepada seorang Wilson.

Apalagi menurut Edi, Wilson Lalengke merupakan seorang tokoh nasional yang juga sudah banyak memberikan kontribusinya kepada bangsa dan Negara.

” Saya sangat menyesalkan putusan hakim ini, tidak pantas seorang Wilson diberi hukuman seberat itu. Apalagi masalahnya cuma sepele” Ujarnya. 

Edi mengatakan, seharusnya Majelis hakim bisa melihat lebih jernih kasus ini dengan fakta fakta persidangan, maupun bukti bukti yang ada. 

“Kerusakan yang di permasalahkan apakah benar benar membuat kerugian yang sedemikian besar, sehingga harus ada vonis seberat ini” tambahnya.

Edi Arsadad juga mempertanyakan dimana slogan yang selama ini di gembar -gemborkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia. 

” Mana itu Polri yang Presisi, katanya Masalah yang besar kalau bisa di kecilkan, yang kecil dihilangkan dan seterusnya. Apakah ini hanya Slogan, atau hanya berlaku bagi orang orang tertentu” Kata Edi Geram. 

Edi Arsadad mengatakan banyak persoalan yang lebih penting untuk diperhatikan dari pada hanya satu buah kayu penyangga papan bunga yang rusak. 

“Moral !!!! Lebih penting ngurusin moral baik itu wartawannya, Penegak hukumnya atau pejabatnya supaya negeri ini gak gaduh hanya karena masalah sepele” Ungkapnya. 

“Kalau mau dibanding bandingkan banyak kasus yang lebih berat dari ini untuk di bongkar dan di tuntaskan di Lampung timur ini. Saya ini kan wartawan di Lampung Timur, jadi saya tau jugalah apa yang terjadi di sini”  tambahnya. 

Menurut Edi, putusan terhadap Wilson Lalengke merupakan sebuah ancaman juga bagi kebebasan Pers, karena kasus ini juga berawal dari pemberitaan seorang wartawan di Lampung Timur yang mengungkap adanya perselingkuhan seseorang yang dianggap punya kedudukan. 

Diketahui, Majelis hakim pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur memvonis ketua PPWI, Wilson Lalengke dengan 9 bulan penjara. 

Sidang putusan itu berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur, Senin (4/7/2022). 

Sidang dengan agenda putusan tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. 

Sementara, para terdakwa yakni Wilson Lalengke bersama dua rekannya mengikuti persidangan via Zoom. 

Dalam putusan, Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti SH. MH., membacakan putusan dengan terdakwa Wilson Lalengke divonis 9 bulan.

Sementara, kedua rekannya divonis dengan putusan masing-masing 5 bulan.  

(Tim/rls)

Berita Terkait

Bulan Suci Ramadhan, Polres Probolinggo Siapkan Patroli Sahur
Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
Peran Polri Jaga Kamtibmas, MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud
Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi
Warga Resah Diduga Billiard Polaris Jual Minuman Alkohol Tak Berizin Dan Izin ( HO ) Dipertanyakan !!
Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah
Presiden Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian, BRI Group Semakin Optimis Perkuat Ekonomi Nasional
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 14:14 WIB

Bulan Suci Ramadhan, Polres Probolinggo Siapkan Patroli Sahur

Senin, 3 Maret 2025 - 13:59 WIB

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar

Senin, 3 Maret 2025 - 11:48 WIB

Peran Polri Jaga Kamtibmas, MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:29 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:45 WIB

Warga Resah Diduga Billiard Polaris Jual Minuman Alkohol Tak Berizin Dan Izin ( HO ) Dipertanyakan !!

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:38 WIB

Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah

Rabu, 26 Februari 2025 - 22:20 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian, BRI Group Semakin Optimis Perkuat Ekonomi Nasional

Berita Terbaru