AHLI WARIS MENDESAK KEPADA MEDIA ATAS TANAH SUMBER YANG DI DUGA DI AMBIL PAKSA OLEH PIHAK DESA ,UNTUK KEGIATAN PAMSIMAS.
Serang. Tabloid Putrapos Minggu 15 / 01 /2023 menindak lanjuti terkait adanya dugaan perampasan hak ,tanah yang di gunakan untuk kegiatan Pamsimas di wilayah Desa CISALAM. Kecamatan Baros Kabupaten Serang , sampai saat ini belum ada penyelesaian dengan pihak ahli waris atas tanah yang di duga di rusak oleh pihak pengelola desa yang mana kegiatan tersebut , menggunakan anggaran APBD kabupaten serang senilai (3.88.000.000) tiga ratus delapan puluh delapan juta rupiah .
Selanjutnya Ketika awak media mendatangi pihak dinas perkim kabupaten serang Kamis 12 / 01 / 2023 Adi selaku kasi saat di konfirmasi diruang kantornya ia mengatakan ini harus segera di selesaikan secepatnya , antara ahli waris dengan kepala desa ucapnya kepada awak media .
Akan tetapi kami menduga pihak dinas tutup mata dengan kejadian ini pasalnya ” bisa terjadinya konflik di karnakan pihak desa mendapat program Pamsimas dari dinas perkim kabupaten serang , maka yang seharusnya pihak dinas lah yang harus turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan yang telah terjadi saat ini.
Lebih lanjut heryanto anggota LBH. ,ketika di temui awak media. Memberikan komentar terkait atas dugaan perampasan dan pengrusakan , atas kepemilikan tanah orang lain ,
Barang siapa dengan sengaja merusak atau mengambil hak orang lain itu perbuatan melawan hukum ,dan bisa di laporkan kepihak yang berwajib aparat penegak hukum ( APH). Pungkasnya saat ditemui di sela sela kegiatan . * (Bahrudin )