Tabloid putra pos.JAKARTA –Acara Alvin Lim di salah satu televisi swasta yang bernama “Cerdas Hukum” hilang dari permukaan, acara tersebut terpaksa diputus kontrak secara sepihak oleh pihak produksi televisi tersebut dikarenakan serentetan kasus yang menimpanya.
Menurut salah satu penggiat pers media televisi bernama Eka, hal itu sangat wajar dikarenakan acara yang diisi oleh Alvin Lim tersebut tidak kredibel dengan kehidupan dan profesinya selama menyandang gelar Advokat, terlebih dia banyak sekali terjerat kasus-kasus lama seperti penggelapan uang, dan pencairan atas nama orang lain.
“Ia (Alvin Lim) bukan orang kredibel yang cocok untuk dijadikan sebagai Influencer di media massa, bilangnya cerdas hukum tetapi dianya sendiri pernah terjerat kasus hukum,” kata Eka saat ditemui di Jakarta, Kamis (3/2).
Ia juga menyayangkan kepada prilaku Alvin Lim yang sering kali mencari keadilan di media sosial seperti Facebook, padahal seorang Advokat seharusnya mencari keadilan di ruang sidang bukan di media soisal agar terlihat hebat dan berani.
“Seorang Advokat itu harus penuh pertimbangan jangan asal jeplak saja terlebih di ruang publik, makanya lambang profesi advokat adalah timbangan dalam mengambil keputusan harus dengan hati-hati,” tambahnya.
Setelah dikonfirmasi kepada pihak media televisi swasta tersebut, pihaknya mengiyakan bahwasanya acara yang dipimpin oleh Alvin Lim bernama ‘Cerdas Hukum” sudah tidak dilanjutkan, dan pada tahun 2022 hanya ditayangkan cuman sekali saja.
Di lain kesempatan, nama Alvin Lim diduga telah dipecat secara tidak hormat oleh Organisasi Advokat Peradin yang diketuai oleh Ropaun Rambe.
Hal tersebut diketahui ketika belasan mantan client Alvin Lim melaporkan dugaan penipuan kepada kantor sekretariat Peradin yang terletak di Grogol, Jakarta.
Hal tersebut dikeluhkan oleh puluhan bekas client Alvin Lim, yang menjelaskan bahwa informasi Alvin Lim sudah dipecat oleh Organisasi pada tahun 2020.
Salah satu mantan client Alvin Lin berinisial EJ mengatakan, Alvin Lim menjanjikan perdamaian dengan salah satu perusahaan investasi apabila ia dan teman-teman nasabahnya menyerahkan surat berharga asli dan ditukar dengan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) Aset.
“Hingga saat ini PPJB tersebut tidak nampak satu pucuk surat pun yang dijanjikan oleh LQ Indonesia Law,” kata nama berinisial EJ, dalam keterangna tertulis dikutip Kamis (2/2)
Menilik lebih jauh, rekam jejak Alvin Lim, team aktivis Indonesia Mafia Watch menemukan bahwa saudara Alvin Lim telah bolak balik masuk jeruji besi.
Hal tersebut sangat mudah ditemukan di dalam penelusuran internet. Kasus pertama dimana Alvin dipenjara adalah pada tahun 2009 yaitu terkait penculikan anak. Alvin menerobos secara paksa ke rumah mantan istrinya dan menculik anak semata wayangnya di pangkuan sang ibu.
( Muksim )