Kapolres gowa Kembali ungkap penyalahgunaan barang Bukti Narkotika jenis sabu pada konferensi pers.

- Jurnalis

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres gowa Kembali ungkap penyalahgunaan barang Bukti Narkotika jenis sabu pada konferensi pers.

Putra  Pos -Gowa- Satuan Kasat Resnarkoba Polres Gowa kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Salah Seorang tersangka berhasil diamankan Bersama dengan barang bukt

Kapolres Gowa  AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K  Bersama kasatresnarkoba Iptu Syarifuddin saat memberikan keterangan, dihadapan para awak Media pada Konferensi pers, senin (05/02/2024) mengatakan Satres Narkoba Polres Gowa berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kapolres Gowa Mengatakan adanya salah seorang laki-laki bernama Haidir Ali Rasul agama Islam warga negara Indonesia berhasil di tangkap oleh satuan reset narkoba, sebuah kos-kosan di jalan barang Benoa kelurahan kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.

 

Tersangka menjual barang haram ini melalui akun Instagram di mana akun Instagram tersebut dia jual di akun Instagram dengan ID aku zero zero seven 007 kemudian Barang bukti yang diperiksa adalah pertama satu buah dos HP handphone merk Vivo warna putih ya satu botol yang mana pada saat dibuka ternyata ada tiga saset plastik bening yang masing-masing di dalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung narkotika Golongan 1 jenis sabu  dengan berat 140,73 gram

kemudian yang satunya berisi kristal bening diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat 5,7 23 gram dan 28 potongan yang  berisi kristal bening diduga mengandung narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing 2,0306 gram

 

serta dua timbangan elektrik, 2 unit handphone jadi total barang Tersebut 148,12 44 gram motif  pelaku ini menjual barang terlarang untuk  mendapatkan keuntungan dengan faktor ekonomi, jual sabu sebanyak 200 gram tersebut maka pelaku mendapat keuntungan 5 juta rupiah.

 

Tersangka di jerat Dengan pasal 112 ayat 2 nomor undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun pidana penjara maksimal 20 tahun penjara serta seumur hidup dan atau hukuman mati “pungkasnya(Rosmiani)

Kapolres gowa Kembali ungkap penyalahgunaan barang Bukti Narkotika jenis sabu pada konferensi pers.

Putra Pos -Gowa- Satuan Kasat Resnarkoba Polres Gowa kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Salah Seorang tersangka berhasil diamankan Bersama dengan barang bukti

Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K Bersama kasatresnarkoba Iptu Syarifuddin saat memberikan keterangan, dihadapan para awak Media pada Konferensi pers, senin (05/02/2024) mengatakan Satres Narkoba Polres Gowa berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kapolres Gowa Mengatakan adanya salah seorang laki-laki bernama Haidir Ali Rasul agama Islam warga negara Indonesia berhasil di tangkap oleh satuan reset narkoba, sebuah kos-kosan di jalan barang Benoa kelurahan kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.

Tersangka menjual barang haram ini melalui akun Instagram di mana akun Instagram tersebut dia jual di akun Instagram dengan ID aku zero zero seven 007 kemudian Barang bukti yang diperiksa adalah pertama satu buah dos HP handphone merk Vivo warna putih ya satu botol yang mana pada saat dibuka ternyata ada tiga saset plastik bening yang masing-masing di dalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat 140,73 gram

kemudian yang satunya berisi kristal bening diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat 5,7 23 gram dan 28 potongan yang berisi kristal bening diduga mengandung narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing 2,0306 gram

serta dua timbangan elektrik, 2 unit handphone jadi total barang Tersebut 148,12 44 gram motif pelaku ini menjual barang terlarang untuk mendapatkan keuntungan dengan faktor ekonomi, jual sabu sebanyak 200 gram tersebut maka pelaku mendapat keuntungan 5 juta rupiah.

Tersangka di jerat Dengan pasal 112 ayat 2 nomor undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun pidana penjara maksimal 20 tahun penjara serta seumur hidup dan atau hukuman mati “pungkasnya(Rosmiani)

Berita Terkait

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL
SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG
KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS
Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan
Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security
Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik
Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil
Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:44 WIB

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL

Minggu, 20 Oktober 2024 - 04:00 WIB

SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:11 WIB

KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:37 WIB

Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:33 WIB

Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  

Berita Terbaru