Hak Jawab Pemberitaan Kades Buruk Bakul Tersandung Kasus Hukum Penggunaan Uang Rakyat Harus Kembalikan 15 Juta” Yang Terbit Pada Rabu, 30 Agustus 2023

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruk Bakul, 17 November 2023.
No : 02/Pbd/Sn/XI/2023.
Lamp : –
Perihal : Hak Jawab Atas Pemberitaan di Media Tabloid Putra Pos, tanggal 30 Agustus 2023.

Kepada Yth,
Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab
Media Tabloid Putra Pos

Di
Tempat

Dengan hormat,
Sehubung dengan Pemberitaan melalui Media Tabloid Putra Pos WWW.tabloidputrapos.com dengan tajuk “ Kades Buruk
Bakul Tersandung Kasus Hukum Penggunaan Uang Rakyat Harus Kembalikan 15 Juta” yang terbit pada Rabu, 30 Agustus
2023, berdasarkan hemat kami, berita yang diterbitkan tersebut diduga melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena:

Tidak Akurat, Tidak Ujiinformasi, Tidak ada Konfirmasi / Klarifikasi, Tidak Berimbang dan memuat Opini yang bersifat
menghakimi.

Berita tersebut juga tidak sesuai dengan butir 2 ( Dua ) Tentang Verifikasi dan Keberimbangan berita.

Butir a. Bahwa setiap berita harus melalui Verifikasi

Butir b. Bahwa Berita yang merugikan pihak lain memerlukan Verifikasi pada Berita yang sama untuk memenuhi prinsip
Akurasi dan Keberimbangan sesuai dengan peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan – DP/III/2012 Tentang Pedoman
Pemberitaan.

Dengan ini saya menyampaikan HAK JAWAB sesuai dengan peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan – DP/X/2008 Tentang
Pedoman Hak Jawab.

Bahwa Berita yang sampaikan dan diterbitkan pada Media Tabloid Putra Pos pada tanggal 30 Agustus 2023 adalah TIDAK
BENAR dan MENGHAKIMI.

Berikut Narasinya :

Bahwasanya pada saat saya menjabat sebagai kepala Desa Buruk Bakul Kec. Bukit Batu, Kab. Bengkalis – Riau sampai pada
masa Periode saya berakhir hingga saat ini saya TIDAK PERNAH melakukan penyelewengan Dana terhadap uang rakyat
seperti yang telah diberitakan oleh Media Tabloid Putra Pos pada tanggal 30 Agustus 2023.

Uang sebesar Rp.15.000.000.- (Limabelas Juta Rupiah) seperti yang diberitakan benar adanya sebagai Dana Desa Buruk Bakul
Tahun Anggaran 2020, yang mana Dana tersebut merupakan Dana Alokasi Anggaran untuk pembuatan Program Kebun
Singkong / Ubi Kayu, akan tetapi Program Pembuatan Kebun Singkong / Ubi Kayu tersebut tidak dapat dilanjutkan dikarenakan
Faktor Alam ( Banjir )

Atas Dana tersebut tidak ada maksud saya untuk menyelewengkan atau menggelapkannya dan Dana tersebut telah saya
kembalikan.

Untuk itu saya meminta kepada Tabloid Putra Pos agar kiranya dapat meluruskan kembali terhadap Pemberitaan yang telah
beredar tersebut karena kami merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut.

Demikian Hak Jawab ini disampaikan, atas perhatian dan perkenannya sebelum dan sesudahnya diucapkan terimakasih.
Hormat Saya

Drs. SUNARIO

Adanya Kekeliruan Pemberitaan, dengan ini kita menerbitkan hak jawab melalui surat resmi Yang dikirim Keredaksi Yang Kami terbitkan Mengacu Ke Pasal 5 Ayat ( 2 ) UU Pers : Pers Wajib Melayani Hak Jawab. 

Berita Terkait

ASN & Perangkat Desa Yang Diduga Dilibatkan Andika Hazrumy Dilaporkan Ke Bawaslu.
Kapolres Kediri Hadiri Apel Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2024
Surat Menteri Desa Dan PDT Dipersoalkan : Kuasa Hukum Zakiyah-Najib, Tidak Ada Kaitannya Dengan Paslon Nomor Urut 2.
CABUP Serang Andika Beberkan Ada Intimidasi Dan Intervensi Ke Calon Pemilih : Ini Kata Kubu Zakiyah
Kampanye Anti Narkoba, Polres Kediri Kota Gelar Family Adventure Offroad dan Bakti Sosial
MUHARIK NAHDLIYIN PINGGIRAN Do’akan ELA Jadi BUPATI
Jelang Pilkada serentak 2024, Polres Kediri Kota Gencarkan Patroli Cipkon Jumat Malam Hingga Jelang Subuh
Tak Kenal Lelah Polsek Pesantren Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian HP, Pelaku Ditangkap di Tempat Persembunyian
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:31 WIB

ASN & Perangkat Desa Yang Diduga Dilibatkan Andika Hazrumy Dilaporkan Ke Bawaslu.

Selasa, 22 Oktober 2024 - 21:02 WIB

Kapolres Kediri Hadiri Apel Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:43 WIB

Surat Menteri Desa Dan PDT Dipersoalkan : Kuasa Hukum Zakiyah-Najib, Tidak Ada Kaitannya Dengan Paslon Nomor Urut 2.

Senin, 21 Oktober 2024 - 22:37 WIB

CABUP Serang Andika Beberkan Ada Intimidasi Dan Intervensi Ke Calon Pemilih : Ini Kata Kubu Zakiyah

Minggu, 20 Oktober 2024 - 16:32 WIB

Kampanye Anti Narkoba, Polres Kediri Kota Gelar Family Adventure Offroad dan Bakti Sosial

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:53 WIB

MUHARIK NAHDLIYIN PINGGIRAN Do’akan ELA Jadi BUPATI

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 19:11 WIB

Jelang Pilkada serentak 2024, Polres Kediri Kota Gencarkan Patroli Cipkon Jumat Malam Hingga Jelang Subuh

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 16:29 WIB

Tak Kenal Lelah Polsek Pesantren Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian HP, Pelaku Ditangkap di Tempat Persembunyian

Berita Terbaru