Buruk Bakul, 17 November 2023.
No : 02/Pbd/Sn/XI/2023.
Lamp : –
Perihal : Hak Jawab Atas Pemberitaan di Media Tabloid Putra Pos, tanggal 30 Agustus 2023.
Kepada Yth,
Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab
Media Tabloid Putra Pos
Di
Tempat
Dengan hormat,
Sehubung dengan Pemberitaan melalui Media Tabloid Putra Pos WWW.tabloidputrapos.com dengan tajuk “ Kades Buruk
Bakul Tersandung Kasus Hukum Penggunaan Uang Rakyat Harus Kembalikan 15 Juta” yang terbit pada Rabu, 30 Agustus
2023, berdasarkan hemat kami, berita yang diterbitkan tersebut diduga melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena:
Tidak Akurat, Tidak Ujiinformasi, Tidak ada Konfirmasi / Klarifikasi, Tidak Berimbang dan memuat Opini yang bersifat
menghakimi.
Berita tersebut juga tidak sesuai dengan butir 2 ( Dua ) Tentang Verifikasi dan Keberimbangan berita.
Butir a. Bahwa setiap berita harus melalui Verifikasi
Butir b. Bahwa Berita yang merugikan pihak lain memerlukan Verifikasi pada Berita yang sama untuk memenuhi prinsip
Akurasi dan Keberimbangan sesuai dengan peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan – DP/III/2012 Tentang Pedoman
Pemberitaan.
Dengan ini saya menyampaikan HAK JAWAB sesuai dengan peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan – DP/X/2008 Tentang
Pedoman Hak Jawab.
Bahwa Berita yang sampaikan dan diterbitkan pada Media Tabloid Putra Pos pada tanggal 30 Agustus 2023 adalah TIDAK
BENAR dan MENGHAKIMI.
Berikut Narasinya :
Bahwasanya pada saat saya menjabat sebagai kepala Desa Buruk Bakul Kec. Bukit Batu, Kab. Bengkalis – Riau sampai pada
masa Periode saya berakhir hingga saat ini saya TIDAK PERNAH melakukan penyelewengan Dana terhadap uang rakyat
seperti yang telah diberitakan oleh Media Tabloid Putra Pos pada tanggal 30 Agustus 2023.
Uang sebesar Rp.15.000.000.- (Limabelas Juta Rupiah) seperti yang diberitakan benar adanya sebagai Dana Desa Buruk Bakul
Tahun Anggaran 2020, yang mana Dana tersebut merupakan Dana Alokasi Anggaran untuk pembuatan Program Kebun
Singkong / Ubi Kayu, akan tetapi Program Pembuatan Kebun Singkong / Ubi Kayu tersebut tidak dapat dilanjutkan dikarenakan
Faktor Alam ( Banjir )
Atas Dana tersebut tidak ada maksud saya untuk menyelewengkan atau menggelapkannya dan Dana tersebut telah saya
kembalikan.
Untuk itu saya meminta kepada Tabloid Putra Pos agar kiranya dapat meluruskan kembali terhadap Pemberitaan yang telah
beredar tersebut karena kami merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut.
Demikian Hak Jawab ini disampaikan, atas perhatian dan perkenannya sebelum dan sesudahnya diucapkan terimakasih.
Hormat Saya
Drs. SUNARIO
Adanya Kekeliruan Pemberitaan, dengan ini kita menerbitkan hak jawab melalui surat resmi Yang dikirim Keredaksi Yang Kami terbitkan Mengacu Ke Pasal 5 Ayat ( 2 ) UU Pers : Pers Wajib Melayani Hak Jawab.