Polres Metro Bekasi Dan Unit Reskrim Jajaran Di Lingkungan Polres Metro Bekasi Mengungkap 13 Kasus

- Jurnalis

Kamis, 2 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putrapos Kab.Bekasi —Pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polres Metro Bekasi dan unit Reskrim jajaran di lingkungan polres Metro Bekasi.

Selama bulan Oktober 2023 berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana satu diantaranya dirilis di Polsek Cikarang Utara.

Hari ini menyampaikan 12 kasus yang terdiri dari beberapa tindak pidana atau kekerasan, yang pertama kasus curat, curas , curanmor dan kasus pembunuhan, adapun kasus curas ada 4 LP yang berhasil di ungkap, TKP nya di daerah Sukaresmi, Cikarang Selatan kemudian Serang Baru kecamatan Tarumajaya kemudian Cikarang Utara.

Kemudian untuk kasus curat, ada 4 LP yang berhasil di ungkap TKP di kecamatan Karang bahagia, kecamatan Tambun dan kecamatan Babelan.

Kasus curanmor ada 3 Lap yaitu di kecamatan Tambun Utara, Kecamatan Tambelang, dan kecamatan Cikarang Timur.

Kasus pembunuhan ada dua LP, yang kemarin sudah di rilis Polsek Cikarang Utara, dan ini kasus pembunuhan di Kecamatan Tambun.

Dari 12 kasus kami mengamankan 28 Tersangka, adapun barang bukti yang kami amankan, kasus pembunuhan 1 helai kaos orange kemudian 1 helai celana bahan warna biru muda kemudian 1 helai celana warna biru muda dan satu pasang sendal warna hitam dan kaos kaki, serta satu kayu berbentuk lancip (runcing).

Kemudian hasil visum klik (RS) kasus curas, barang bukti disita 3 unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam celurit, satu buah plat mobil nomor B 4341 FBA, satu bilah golok, dan badik dua buah gobang dan 2 unit HP.

Kasus curas, barang bukti, satu unit HP dan kwetansi bukti rekening koran alat transfer dan alat tang, gunting dan kunci ukuran 8 dan obeng, 2 tambang nilon tutup kepala dan dua buah switer, satu celana panjang warna hitam. Satu buah gesper dan satu buah tanggga dan 20 rokok berbagai merek.

Kasus curanmor, Barbuk disita 2 unit sepeda motor satu pucuk senjata tajam air sofgan, 5 buah tabung gas, satu korek api berbentuk pistol, dan satu bilah badik, kunci T 3 buah dan 3 kunci gantungan.

Kasus pembunuhan di Tambun, barang bukti.

Untuk para pelaku kasus pembunuhan ada dua orang yakni inisial KD (ayu lestari) dan SS.

Motif dari pelaku yakni menyangka bahwa korban yang dipukul dan di bunuh nya pernah berhubungan sesama jenis namun tidak ada konfensasi nya (tidak membayar).

Kasus tindak pidana curat, pasal yang disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling banyak 5 tahun atau denda paling banyak 60 puluh juta rupiah.

Kemudian kasus Curas. Ancaman pidananya 9 tahun penjara.

Kasus pembunuhan pasal 338 KUHP ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.atau penjara paling lama 20 tahun.

Kronologi kasus pembunuhan, ia menyangka dia adalah orang yang mirip mukanya dengan orang yang dia cari dan kemudian dendam. Korban ini korban kecelakaan kemudian dia diamankan oleh masyarakat kemudian di taruh di warung, tiba-tiba oleh pelaku ini di pukul.

Idah/red

Sumber Wakapolres Metro Bekasi
(DPC AWIBB Bekasi Raya)

Berita Terkait

Polres Kediri Kota Himbau Pengguna Jalan untuk Keselamatan Arus Balik Liburan
Pastikan Perayaan Imlek Aman, Polres Kediri Kota Gelar KRYD
BREAKING NEWS! Si Jago Merah “Ngamuk” Di Pasar Sukaraja Semaka Tanggamus
Marak Para Pemain BBM Ilegal Di Tangerang Mana Nie APH Dan Bp. Migas Di Duga Tutup Mata
Polres Kediri Kota Amankan Konser Musik Bertajuk ” LANGIT DEWA 19 ” di Tirtoyoso Park Kediri
Warga Keluhkan Lambat SK Kementerian ATR / BPN Untuk Sertifikat Rumah Ibadah
Tragedi di Pagi Buta: Toko Mangga Dua Store di Way Jepara Dilalap Api
PPWI Lampung Timur Mengutuk Keras Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur Yang Diduga Dilakukan Oleh Karyawan Texas Karaoke
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 21:19 WIB

Polres Kediri Kota Himbau Pengguna Jalan untuk Keselamatan Arus Balik Liburan

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:13 WIB

Pastikan Perayaan Imlek Aman, Polres Kediri Kota Gelar KRYD

Senin, 27 Januari 2025 - 14:54 WIB

BREAKING NEWS! Si Jago Merah “Ngamuk” Di Pasar Sukaraja Semaka Tanggamus

Senin, 27 Januari 2025 - 12:40 WIB

Marak Para Pemain BBM Ilegal Di Tangerang Mana Nie APH Dan Bp. Migas Di Duga Tutup Mata

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:05 WIB

Polres Kediri Kota Amankan Konser Musik Bertajuk ” LANGIT DEWA 19 ” di Tirtoyoso Park Kediri

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:20 WIB

Warga Keluhkan Lambat SK Kementerian ATR / BPN Untuk Sertifikat Rumah Ibadah

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:15 WIB

Tragedi di Pagi Buta: Toko Mangga Dua Store di Way Jepara Dilalap Api

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:12 WIB

PPWI Lampung Timur Mengutuk Keras Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur Yang Diduga Dilakukan Oleh Karyawan Texas Karaoke

Berita Terbaru