Curat di Way Kanan, Polsek Baradatu Ringkus DPO Pelaku Diduga Curi Motor dan 4 Unit HP

- Jurnalis

Minggu, 19 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga DPO pelaku tindak pidana Curat di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Minggu (19/03/2023).

Tersangka curat diduga inisial SUT (33) berdomisili di Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021 sekitar pukul 04.00 Wib Raswan (26) baru pulang kerumah.

Setelah tiba dirumahnya, Raswan melihat pintu rumah bagian depan dalam posisi tidak terkunci, karena merasa curiga korban masuk kedalam rumah dan melihat sepeda motor honda beat warna merah putih Nopol : B 3279 PDX yang di parkir di ruang tamu sudah tidak ada lagi.

Tak hanya motor, diduga Pelaku juga mengambil HP (Handphone) korban sebanyak 4 unit berbagai merek yang berada di atas lemari ruang tamu.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15. Juta Rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu untuk di tindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis 16 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 Wib anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut, anggota Polsek Baradatu di backup oleh Polsek Kasui melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat (17/03/2023) sekitar pukul. 00.45 Wib pelaku berhasil diamankan tanpa disertai perlawanan.

Kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikanlebih lanjut, sedangkan Barang Bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu pada bulan Oktober Tahun 2021 dengan pelaku An. Angga Saputra,” Ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(Sue)

Berita Terkait

Cooling System, Polres Ponorogo Gelar Media Gathering Perkuat Sinergitas Bersama Jurnalis
MPU Aceh Timur : Intimidasi dan Politik Uang dalam Pilkada Hukumnya Haram dan Memecah Belah Persatuan Bangsa
Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon
Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum
Medco E&P – BPMA Gelar Diskusi Hulu Migas Bersama Insan Pers Aceh Timur
Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman
Berikan Santunan kepada Melinda, Forwatu Banten Ancam RSUD Drajat Serang Lapor Ombudsman
Ribuan Pengurus dan Anggota PPWI Se-Nusantara akan Datangi Lampung Timur, Ini Penjelasan Ketua DPC PPWI Lamtim
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:58 WIB

Cooling System, Polres Ponorogo Gelar Media Gathering Perkuat Sinergitas Bersama Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 11:36 WIB

MPU Aceh Timur : Intimidasi dan Politik Uang dalam Pilkada Hukumnya Haram dan Memecah Belah Persatuan Bangsa

Kamis, 21 November 2024 - 03:40 WIB

Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon

Senin, 18 November 2024 - 20:50 WIB

Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum

Sabtu, 16 November 2024 - 11:44 WIB

Medco E&P – BPMA Gelar Diskusi Hulu Migas Bersama Insan Pers Aceh Timur

Jumat, 15 November 2024 - 23:04 WIB

Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Berikan Santunan kepada Melinda, Forwatu Banten Ancam RSUD Drajat Serang Lapor Ombudsman

Jumat, 15 November 2024 - 16:00 WIB

Ribuan Pengurus dan Anggota PPWI Se-Nusantara akan Datangi Lampung Timur, Ini Penjelasan Ketua DPC PPWI Lamtim

Berita Terbaru