Pemeliharaan Kendaraan Wakil Bupati Nias Barat, Melebihi standar maka “Tidak Dibayarkan”.

- Jurnalis

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemeliharaan Kendaraan Wakil Bupati Nias Barat, Melebihi standar maka “Tidak Dibayarkan”.

Nias Barat – tabloidputrapos

Penyediaan biaya pemeliharaan/operasional mobil dinas/operasional Wakil Bupati Nias Barat, selalu dikeluhkan bahkan diviralkan oleh Wakil Bupati Era Era Hia melalui akun facebook Era Era Hia_Story pada Kamis (26/10/2023) dan berulang kembali melalui postingannya pada Senin (30/10/2023) yang mengeluhkan bahan bakar kendaraan dinasnya belum dikeluarkan oleh Bagian Umun Setda Kabupaten Nias Barat, sehingga terpaksa ia menaiki sepeda motor.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Nias Barat Setiabudi Waruwu melalui keterangannya pada Senin (30/10/2023) malam, mengatakan pihaknya bukan mempersulit pimpinannya tersebut, tetapi karena anggaran yang sudah dikeluarkan untuk biaya operasional/pemeliharaan kendaraan Dinas/Operasional Wakil Bupati Nias Barat, sudah melampaui Standar Biaya Umum (SBU) pemeliharaan kendaraan dinas/operasional Wakil Kepala Daerah.

“Kami tidak pernah mempersulit Wakil Bupati dalam pembayaran hak-hak keuangannya termasuk operasional kendaraan. Anggaran yang sudah dikeluarkan untuk operasional/pemeliharaan sudah melebihi standar pemeliharaan kendaraan Wakil Kepala Daerah,” jelas Setiabudi Waruwu.

Lebih lanjut, Kepala Bagian Umum Setiabudi Waruwu menjelaskan batas maksimum pemeliharaan Mobil Jabatan Wakil Bupati yang telah ditetapkan dalam SBU, yaitu sebesar Rp.41.900.000 pertahun dan telah terealisasi pemakaiannya sebesar Rp.42.927.934 atau melebihi sebesar Rp.1.027.934.

Sedangkan pemeliharaan mobil operasional adalah sebesar Rp.33.470.000 selama setahun dan telah terealisasi pemakaian sebesar Rp.40.667.420, atau melebihi sebesar RP.7.197.420.

“Seharusnya Wakil Bupati Nias Barat wajib mengembalikan kelebihan penggunaan biaya pemeliharaan kendaraan dinas Jabatan dan Operasionalnya tersebut ke rekening kas umum daerah karena sudah melebihi standar biaya umum,” ungkap Setiabudi Waruwu.

Hal tersebut, lanjutnya, sesuai ketentuan pada Pasal 213 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa setiap bendahara, Pegawai ASN bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, baik langsung atau tidak langsung merugikan Daerah wajib mengganti kerugian dimaksud.

Yang terjadi justru sebaliknya, Wakil Bupati Nias Barat dalam video livenya di media sosial justru mendesak agar Kepala Bagian Umum tetap membayarkan biaya pemeliharaan Kendaraan Dinas/ Operasionalnya.

Menurut KBU Setiabudi Waruwu, dengan membayarkan lagi biaya pemeliharaan/operasional mobil jabatan/operasional Wakil Bupati tersebut, akan menambah kerugian Negara/daerah dan merupakan perbuatan melanggar hukum. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyebutkan bahwa Setiap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain Wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang milik Negara/ Daerah yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara/Daerah.

Beneami Daeli.

Berita Terkait

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL
SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG
KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS
Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan
Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security
Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik
Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil
Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:44 WIB

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL

Minggu, 20 Oktober 2024 - 04:00 WIB

SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:11 WIB

KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:37 WIB

Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:33 WIB

Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  

Berita Terbaru