Polsek Blambangan Umpu Bekuk Pelaku Anirat di Kebun Jagung Kampung Tanjung Raja Giham

- Jurnalis

Kamis, 6 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang laki-laki diduga melakukan  tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di Kebun Jagung, Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Kamis (06/04/2023).

Tersangka inisial BS (30) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menjelaskan kronologis kejadian pada hari Sabtu, 01-04-2023 pukul 17:00 WIB telah terjadi diduga penganiayaan terhadap korban an. Galih Budiono(23) berawal pada saat saksi inisial IM sedang diperjalanan dari kebun jagung hendak pulang ke rumah melihat korban tergeletak di jalan kebun.

Setelah itu saksi membantu korban untuk berdiri dan korban berkata telah dipukul pelaku, beberapa saat kemudian korban tidak sadarkan diri, sehingga saksi IM meminta pertolongan saksi SK yang sedang melintas dilokasi untuk mengangkat korban agar dibawa pulang ke rumah.

Selanjutnya Saksi IM membawa korban dengan cara diikat di belakang punggung, sedangkan saksi SK menunggu R2 korban di kebun jagung tersebut.

Setelah tiba di rumah pelapor an. Agus lalu saksi memberitahu kepada keluarga korban dan Kakam Tanjung Sari bahwa korban tidak sadarkan diri.

Oleh pihak keluarga lalu korban dibawa ke klinik Handoko dan di rujuk ke RSUD Zainal Abidin Pagar Alam untuk menjalani perawatan medis.

Atas kejadian tersebut korban mengalami sakit fisik lebam di bagian leher, pelapor selaku keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut.  

Kronologis penangkapan pelaku, pada hari Minggu 02-04-2023 pukul 17:00 WIB, TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka di Kampung Tanjung Sari Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, tanpa disertai perlawanan.

 

Kini pelaku dan  barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Terang Yudi.  

Pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

(Sue)

Berita Terkait

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL
SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG
KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS
Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan
Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security
Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik
Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil
Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:44 WIB

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL

Minggu, 20 Oktober 2024 - 04:00 WIB

SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:11 WIB

KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:37 WIB

Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:33 WIB

Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  

Berita Terbaru