Terduga Pengedar Narkoba, berinisial SRS alias Sontel, usia 23 tahun, asal Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur |
Tabloid Putra Pos | Kediri – Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan seorang pemuda diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Pelakunya berinisial SRS alias Sontel (23) asal Desa Kempleng Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.
Dari tangan pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan itu petugas menyita barang bukti 2.320 pil dobel L dan satu ponsel.
“Penangkapan terhadap RHS alias Sontel ini berawal tindak lanjut informasi dari masyarakat. Kemudian kami melakukan serangkaian penyelidikan,”kata Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Roni Robi Harsono, Selasa (11/4/2023).
Dari hasil penyelidikan itu petugas kemudian mendatangi rumah terduga pelaku yakni RHS alias Sontel. Disitu, petugas melakukan pendalaman dengan menggeledah rumah RHS.
Alhasil, petugas menemukan barang bukti ribuan pil dobel L disimpan dalam plastik bening bekas. “Selain mengamankan terduga pelaku kami turut menyita 2320 butir pil dobel L dan satu ponsel,”jelas Kasat Narkoba.
Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) ini mengungkapkan, RHS saat diamankan petugas tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya oleh petugas dibawa ke Mapolres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini terduga pelaku kita mintai keterangan dan dilakukan pendalaman dimungkinkan masih ada jaringan lainnya,”ungkap Kasat Narkoba.
“Diduga terduga pelaku ini melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana dirubah dengan dalam paragraf 11 pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun tentang Cipta Kerja dan atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,”tandasnya. (**Slamet Aldiawan)