Tabloid PutrAceh Timur – DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Ibrahim Ali sudah sejak lama ditetapkan oleh Polres Aceh Timur. Namun sampai hari masih bebas diluar.
Ia ditetapkan sebagai DPO terkait perbuatan kejahatan pertambangan tanpa izin atau disebut dengan Illegal Mining, TKP nya di Desa Blang Gleum Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Dan Ibrahim Ali merupakan pemilik usaha Galian C yang beralamat di Desa yang sama di tempat ia beroperasi pertambangan liar tersebut.
Terkait hal itu Ketua Lembaga Komunikasi dan Advokasi Aceh Timur (LEKAAT), Kasmidi P, S.IP menjelaskan kepada media ini, Minggu 24 September 2023 bahwa Polres Aceh Timur kurang serius memburu DPO Illegal Mining, Ibrahim Ali.
“ Kita ingin melihat keseriusan Polres Aceh Timur dalam memburu DPO Ibrahim Ali. Sampai hari ini sudah berjalan delapan bulan lamanya tapi belum juga tertangkap.Padahal Kami mendapat informasi bahwa Ibrahim Ali dalam persembunyiannya masih berada diseputaran Provinsi Aceh dan tidak jauh-jauh dari Aceh Timur.Kalaulah pihak Polres Aceh Timur punya niat memburu dan menangkapnya itu sangatlah mudah.Namun Kami melihat Polres Aceh Timur tidak menunjukkan progresnya. Sangat disayangkan hal itu bisa terjadi.Sedang dua orang pekerja dilapangan yang juga kebetulan keluarganya sendiri dan satu orang pekerja lainnya sudah diadili dan sudah menjalani hukumannya.
Saya juga sudah berkali –kali berbicara di media online agar Polres Aceh Timur segera memburu dan menangkap DPO Ibrahim Ali. Jangan sampai timbul persepsi masyarakat bahwa Polres Aceh Timur tebang pilih dalam penegakkan hukum.Nyatanya sampai hari ini belum juga ada hasil. Sementara Polda Aceh sekarang ini sedang giat-giatnya menangani dan memberantas pelaku Illegal Mining bahkan sampai ke Aceh Timur.” Tegasnya.
Penulis : Panjaitan
Editor : Panjaitan
Sumber Berita : LEKAAT